Jateng
Selasa, 31 Mei 2022 - 17:26 WIB

Aniaya Junior Hingga Meninggal, 5 Taruna PIP Semarang Dihukum 6-7 Tahun

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 6 hingga 7 tahun penjara kepada lima taruna Politeknk Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan juniornya meninggal.

Hukuman kepada lima taruna sekolah kedinasan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di PN Semarang, Selasa (31/5/2022).

Advertisement

Vonis yang diberikan hakim kepada lima taruna PIP Semarang itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara. Kelima terdakwa masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 7 tahun pennjara. Sementara terdakwa Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit,” katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida itu.

Advertisement

Baca juga: Duh! Penganiayaan Berujung Kematian Taruna PIP Semarang Disebut Sudah Jadi Tradisi

Sementara untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilai terdakwa tidak melakukan pukulan yang terlalu keras terhadap korban yang meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.

Advertisement

Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap juniornya yang juga taruna PIP, Zidan Muhammad Faza. Selain korban meninggal, ada 14 korban lain yang juga berstatus taruna PIP Semarang mengalami penganiayaan berupa pemukulan maupun ditendang.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Taruna PIP Semarang Digelar, Polisi Temukan Fakta Baru

Atas putusan tersebut, terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon melalui penasihat hukumannya langsung menyatakan banding. Sementara empat terdakwa lainnya, juga melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif