SOLOPOS.COM - Residivis kasus pembunuhan di Semarang yang aniaya pacar saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang menangkap seorang residivis kasus pembunuhan bernama Meinar Pamungkas, 49, karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga babak belur.

Kepala Unit (Kanit) Resmob 1 Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi, mengatakan tersangka Meinar merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia ditangkap dan dijebloskan penjara karena menganiaya istri hingga meninggal pada 2012 lalu.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Ia pun telah menjalani hukuman penjara selama enam tahun dan dinyatakan bebas. Meski demikian, perangai buruk Meinar itu rupanya tidak hilang. Ia masih saja melakukan tindak penganiayaan terhadap pasangan.

“Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012 di TKP Genuk, ditahan di LP Kedungpane selama 6 tahun,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).

Kemudian, penganiayaan kembali dilakukan tersangka terhadap pacar yang baru ia kenali dari media sosial Facebook. Korban Sodiah, 49, bahkan mengalami luka lebam karena penganiayaan itu.

“Jadi untuk kerugian luka lebam pada bagian mata korban dan mengeluarkan darah,” jelasnya.

Peristiwa ini bermula saat, korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial pada Mei 2023. Setelah intensif berkomunikasi, keduanya lalu berpacaran dan sepakat bertemu pada 4 Juni 2023. Korban juga meminta pelaku menjemputnya ke Bekasi, Jawa Barat.

“Mendengar dan melihat permintaan korban terlapor bergegas segera berangkat ke Bekasi, sesampainya di sana terlapor mengajak korban untuk tinggal bersama di Semarang,” lanjutnya.

Kronologi

Setelah bertemu, kemudian pada Selasa 6 Juni 2023, pelaku mengajak korban untuk mencari tantenya yang hilang. Namun, saat itu respon korban dianggap tak enak oleh pelaku, pelaku kemudian marah dan menganiaya korban menggunakan tangan kosong.

“Respons korban terhadap terlapor kurang baik atau menghiraukannya. Melihat respons dari korban, terlapor marah daan memukul secara bertubi-tubi dari mata hingga tengkuk leher korban. Pelaku juga menendang punggung korban,” ujarnya.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke aparat kepolisian, pelaku lalu ditangkap di kamar indekosnya pada 10 Juni 2023. Sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Korban luka memar di bagian mata. Korban sampai sekarang masih berada di RS Bhayangkara sampai kondisinya membaik baru bisa kita mintai keterangan. Namun demikian untuk saksi-saksi semua sudah bisa menerangkan dengan jelas terkait kejadian ini,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku gelap mata karena korban mengabaikan masalahnya. Padahal dirinya sudah jauh-jauh menjemput korban ke Bekasi.

“Saya sudah bercerita kalau saya lagi ada masalah mencari keluarga saya yang hilang. Tetapi begitu menemani saya, dia banyak omong tentang masalahnya. Saya jadi tidak fokus, hingga akhirnya marah dan memukulinya,” ujar tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 351 KUHP. Pelaku juga terancam hukuman penjara dua tahun 8 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya