Jateng
Rabu, 27 Agustus 2014 - 22:50 WIB

ANTISIPASI BAHAYA ISIS : Terpidana Kasus Terorisme Ini Deklarasikan Penolakan ISIS

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ISIS untuk Mengidentifikasi Lewat Google Earth (bellingcat)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Abu Tholut alias Ibnu Muhammad, narapidana kasus terorisme penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang mendeklarasikan penolakan atas pembentukan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

Abu Tholut seorang diri mendeklarasikan penolakan tersebut di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, Rabu (27/8/2014), setelah sebelumnya sempat dikabarkan batal.

Advertisement

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang Maliki membenarkan deklarasi tunggal tersebut.

“Deklarasi menyatakan penolakan di dalam ruang sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya seperti dikutip Antara.

Menurut dia, deklarasi tersebut juga disaksikan langsung oleh seorang anggota Detasemen Khusus 88.

Advertisement

Meski menyatakan menolak ISIS seorang diri, lanjut dia, pernyataan tersebut dinilai merupakan suara dari belasan narapidana teroris penghuni LP tersebut.

“Yang bersangkutan ini merupakan yang dituakan di sini,” katanya.

Abu Tholut dihukum setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam mengorganisasi pelatihan para militer di Gunung Jalin Janto, Aceh Besar.

Advertisement

Ia juga terbukti atas kepemilikan sejumlah senjata api, seperti M16 dan AK47, serta senjata genggam  Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Abu Tholut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif