SOLOPOS.COM - Ilustrasi ayam petelur yang masuk dalam salah satu jenis unggas. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta seluruh warga mewaspadai potensi munculnya penyakit flu burung.

Bagi warga yang mengalami gejala penyakit flu burung dan punya riwayat kontak dengan unggas diharapkan segera melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Langkah ini, menyusul Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jateng, Rahmah Nur Hayati, mengaku hingga detik ini belum ada laporan terkait penyakit flu burung yang menginfeksi manusia di 35 kabupaten/kota. Lantaran belum ditemukan kasus, Dinkes Jateng mengacu pada arahan pencegahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Belum ada laporan kasus, baik dari Dinkes, Dinas Perternakan (Dinas Keswan), dan Dinas SDA (BKSDA). Namun untuk antisipasi, kami sudah sosialisasi ke kabupaten/kota untuk tingkatkan kewaspadaan. Kemudian survailans/pemantauan bersama Dinas Pertanian/Peternakan dan Badan konservasi SDA serta kesiapsiagaan Fasyankes [fasilitas kesehatan],” tegas Rahmah kepada Solopos.com, Selasa (28/2/2023).

Sub Kordinator Penyakit Tak Menular dan Menular, Arfian Nevi, mengatakan kasus flu burung sendiri sudah lama hilang dari Jateng. Berdasarkan sejumlah catatan, kasus tersebut pernah mencuat pada periode 2005-2008, yakni saat terjadi 10 kasus flu burung di Jateng dan sembilan penderita di antaranya meninggal dunia.

“Pola hidup sehat bersih itu harus selalu dijaga. Kemudian jika ada gejala, segera lapor agar bisa ditangani sedini mungkin. Kalau sudah ditangani, pasti tidak akan fatal akibatnya,” pinta Arfian.

Sekadar informasi, gejala yang harus diwapadai masyarakat antara lain sakit perut, demam tinggi, sakit kepala, nyeri otot, gangguan pernapasan, pendarahan gusi, pendarahan hidung, hingga nyeri dada.

Pukesman pun bila mendapati laporan terkait gejala atau adanya kasus suspek flu burung, diminta segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dinkes kabupaten/kota agar nantinya bisa diteruskan ke Dinkes Provinsi lalu ke Kemenkes.

Diberitakan sebelumnya, Dinkes provinsi, kabupaten/kota diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Hal itu sekaligus meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

Langkah lain untuk mencegah KLB flu burung di Indonesia, yaitu mengintensifkan kegiatan surveilans dan tim gerak cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya