SOLOPOS.COM - ilustrasi kebakaran (JIBI/Solopos/Dok)

Antisipasi musibah kebakaran bisa dilakukan antara lain dengan memperhatikan standarisasi penanggulangan kebakaran saat membangun.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Jawa Tengah, Anang Budi Utomo mengingatkan bangunan atau gedung terutama perkantoran harus memiliki standardisasi penanggulangan kebakaran.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Mestinya dalam pengurusan izin mendirikan bangunan [IMB], pembangunan gedung harus ada standardisasi penanggulangan kebakaran,” katanya di Semarang, Rabu (4/11/2015).

Ia menjelaskan angka kebakaran di Kota Semarang selama ini relatif tinggi yakni mencapai 200 kasus kebakaran pada 2015 sampai periode sekarang ini.

Menurut dia, kebakaran itu disebabkan faktor kesalahan manusia (human error) dan bangunan yang tidak memiliki standardisasi pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran.

“Di Kota Semarang ini, belum banyak bangunan yang memnuhi standar bangunan gedung, terutama untuk proteksi kebakaran dan wilayah manajemen kebakaran,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Semarang itu.

Ia menjelaskan DPRD Kota Semarang saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang diharapkan selesai pada akhir tahun ini.

“Persoalannya, perda yang mengatur tentang bangunan dan gedung yang sudah ada masih lemah dan belum ada peraturan wali kota [perwali] yang mengawal implementasi perda tersebut,” kata Anang.

Makanya, kata dia, pihaknya menginisiasi raperda mengenai pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran untuk menyempurnakan Perda Nomor 5/2009 tentang Bangunan Gedung Kota Semarang.

Persoalannya, Anang mengatakan saat ini banyak gedung yang masih dalam proses pembangunan, sementara perda mengenai pencegahan dan penanggulangan belum jadi, serta perwal juga belum jalan.

Selain harus memenuhi standar bangunan gedung, kata dia, kelompok atau kawasan perumahan besar harus memiliki jaringan air dan sumur hydrant dengan jarak setidaknya sekitar dua kilometer.

“Fungsinya, ya, mengisi tangki mobil pemadam kebakaran jika terjadi kebakaran di wilayah itu. Namun, kenyataannya kan selama ini masih banyak perumahan besar yang belum memiliki,” katanya.

Sebagai legislatif, kata Anang, DPRD Kota Semarang mendorong pemerintah kota melalui bagian hukum untuk segera menyiapkan perwal yang mengatur implementasi dari perda bangunan dan gedung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya