Jateng
Kamis, 5 November 2015 - 19:51 WIB

ANTISIPASI MUSIBAH : Bangunan Harus Miliki Standardisasi Penanggulangan Kebakaran

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi kebakaran (JIBI/Solopos/Dok)

Antisipasi musibah kebakaran bisa dilakukan antara lain dengan memperhatikan standarisasi penanggulangan kebakaran saat membangun.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Jawa Tengah, Anang Budi Utomo mengingatkan bangunan atau gedung terutama perkantoran harus memiliki standardisasi penanggulangan kebakaran.

Advertisement

“Mestinya dalam pengurusan izin mendirikan bangunan [IMB], pembangunan gedung harus ada standardisasi penanggulangan kebakaran,” katanya di Semarang, Rabu (4/11/2015).

Ia menjelaskan angka kebakaran di Kota Semarang selama ini relatif tinggi yakni mencapai 200 kasus kebakaran pada 2015 sampai periode sekarang ini.

Advertisement

Ia menjelaskan angka kebakaran di Kota Semarang selama ini relatif tinggi yakni mencapai 200 kasus kebakaran pada 2015 sampai periode sekarang ini.

Menurut dia, kebakaran itu disebabkan faktor kesalahan manusia (human error) dan bangunan yang tidak memiliki standardisasi pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran.

“Di Kota Semarang ini, belum banyak bangunan yang memnuhi standar bangunan gedung, terutama untuk proteksi kebakaran dan wilayah manajemen kebakaran,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Semarang itu.

Advertisement

“Persoalannya, perda yang mengatur tentang bangunan dan gedung yang sudah ada masih lemah dan belum ada peraturan wali kota [perwali] yang mengawal implementasi perda tersebut,” kata Anang.

Makanya, kata dia, pihaknya menginisiasi raperda mengenai pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran untuk menyempurnakan Perda Nomor 5/2009 tentang Bangunan Gedung Kota Semarang.

Persoalannya, Anang mengatakan saat ini banyak gedung yang masih dalam proses pembangunan, sementara perda mengenai pencegahan dan penanggulangan belum jadi, serta perwal juga belum jalan.

Advertisement

Selain harus memenuhi standar bangunan gedung, kata dia, kelompok atau kawasan perumahan besar harus memiliki jaringan air dan sumur hydrant dengan jarak setidaknya sekitar dua kilometer.

“Fungsinya, ya, mengisi tangki mobil pemadam kebakaran jika terjadi kebakaran di wilayah itu. Namun, kenyataannya kan selama ini masih banyak perumahan besar yang belum memiliki,” katanya.

Sebagai legislatif, kata Anang, DPRD Kota Semarang mendorong pemerintah kota melalui bagian hukum untuk segera menyiapkan perwal yang mengatur implementasi dari perda bangunan dan gedung.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif