SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Rudi, 27, pemilik kios bensin eceran di Jl. Supomo, Sriwedari, Solo menuangkan bensin eceran dari jeriken ke dalam botol. Pedagang bensin eceran seperti Rudi, Rabu (27/8/2014), mengaku kesulitan mendapatkan bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) meskipun telah menunjukkan Surat Pembelian Eceran. Kesulitan pasok bensin itu mengerek harga bensin eceran menjadi Rp8.000 per liter dari semula Rp7.000 per liter. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Ilustrasi penjual eceran BBM bersubsidi (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO—Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sehingga tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi bagi pengecer.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Oleh karena surat rekomendasi sekarang dilarang, pemkab hanya akan mengeluarkan surat rekomendasi bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang benar-benar membutuhkan subsidi bahan bakar,” kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Banyumas Sugiyanto, di Purwokerto, seperti dikutip Antara, Senin (24/11/2014).

Ia mengatakan hal itu saat sosialisasi Keputusan Bupati Banyumas Nomor 500/1270/2014 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 500/8393/2014 tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Penerbit Surat Rekomendasi untuk Pembelian BBM Jenis Tertentu di Wilayah Banyumas.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa penyaluran BBM bersubsidi bagi pelaku UMKM tetap harus ada surat keterangan dari desa, kecamatan, dan SKPD terkait.

Sebelum surat keterangan tersebut diterbitkan, kata dia, terlebih dulu akan dilakukan pengecekan ke lapangan.

“Ini memastikan berapa kebutuhan dari pelaku usaha, jenis usahanya, dan masa kedaluwarsa, supaya tidak terjadi penyimpangan. Surat keterangan sifatnya hanya untuk memastikan bahwa yang diberi itu benar-benar membutuhkan, soal pelayanan diserahkan sepenuhnya ke SPBU [Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum],” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sales Executive Retail BBM Rayon V Pertamina Pemasaran Jateng-DIY Angga Yudiwinata Putra mengatakan bahwa kuota BBM bersubsidi dilarang didistribusikan kepada kalangan pengecer.

Menurut dia, suatu daerah yang jauh dari jangkuan SPBU, dapat membuat lembaga penyalur BBM bersubsidi resmi yang diakui Pertamina agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya