SOLOPOS.COM - Ilustrasi kawasan industri. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akhirnya buka suara terkait pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng yang menyebut investor atau pelaku industri manufaktur enggan masuk ke kawasan industri yang telah disediakan pemerintah setempat.

Menurut Kepala DPMPTSP Jateng, Sakina Rosela, pengusaha atau investor berhak memilih lahan untuk mendirikan atau membangun perusahaan. Meski demikian, dalam mendirikan bangunan pabrik itu, investor tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku, yakni UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Perusahaan industri yang akan menjalankan kegiatan industri wajib berlokasi di kawasan industri, bagi kabupaten/kota yang telah memiliki kawasan industri. Oleh karenanya, kami menyarankan dan mendorong investor untuk tetap masuk kawasan industri dengan mendiseminasikan kelebihan dan keunggulan kawasan industri di Jawa Tengah,” ujar Sakina kepada Solopos.com, Selasa (4/7/2023).

Dari data yang diperoleh Solopos.com, dari 35 kabupaten/kota di Jateng hanya delapan kawasan industri. Kedelapan kawasan itu tersebar di Kabupaten Batang, Kendal, Kota Semarang, Cilacap, dan Demak. Lahan industri di delapan kawasan itu dinilai masih terbuka luas untuk menerima investor dengan berbagai keunggulan yang diberikan.

“Fasilitas itu antara lain kemudahan perizinan, karena dokumen lingkungan telah disiapkan pengelola kawasan. Fasilitas infrastruktur dan sarana prasarana jugaa sudah disediakan pengelola kawasan. Kemudahan investasi langsung konstruksi, tax holiday, tax allowance, fasilitas impor, dan lain-lain,” ujarnya.

Disinggung mengenai kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri, DPMPTS Jateng menjelaskan bila perusahaan atau pabrik wajib berlokasi di kawasan peruntukan industri atau KPI. Tak hanya itu, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan perizinan dan sarana prasarana fasilitas sendiri.

“Di mana itu [izin dan sarana prasarana] tentunya banyak pertimbangan dari pelaku usaha untuk menentukan lokasi yang tepat,” klaimnya.

Diberitakan Solopos.com sebelum, Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, menyebut jika investor atau pelaku industri manufaktur enggan masuk ke kawasan industri yang telah disediakan Pemprov Jateng. Para investor ini lebih memilih mencari lahan baru untuk mendirikan pabrik menyusul terbatasnya segmen industri di kawasan industri yang disediakan pemerintah.

Frans pun mencontohkan di Kabupaten Batang, di mana pemerintah sudah menyiapkan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) buat menampung investor baru dari dalam maupun luar negeri. Namun terbatasnya segmen industri yang boleh maasuk menjadi penghalang bagi investor baru. Alhasil, mereka pun memilih membuka lahan industri baru yang berada di wilayah Batang.

“Kan ada juga kawasan yang bukan punya pemerintah [di Batang], agak ke selatan,” ujar Frans Kongi dalam wawancara dengan Bisnis.com, 20 Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya