SOLOPOS.COM - Ilustrasi apotek. (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Semarang mengaku hingga saat ini masih banyak pemilik apotek yang menjadi anggotanya menjual sirop penurun panas paracetamol. Kendati, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kesehatan) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait imbauan untuk tidak menjual atau meresepkan obat penurun panas berbentuk sirop sebagai upaya pencegahan gagal ginjal akut misterius pada anak.

Ketua IAI Kota Semarang, I Kadek Bagiana, mengatakan hingga kini apotek di Semarang masih banyak yang melayani pembelian obat sirop parasetamol. Kendati demikian, ia mengaku banyak pemilik apotek atau apoteker di Semarang yang bingung dalam menyikapi kebijakan Kemenkes terkait pelarangan penjualan obat sirop tersebut.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Masih melayani [pembelian sirop parasetamol]. Kan itu [SE] bersifat imbauan. Tapi di sisi lain, terjadi kebingungan juga. Kenapa? Karena kebanyakan obat untuk anak-anak itu bentuknya sirop,” jelas Kadek kepada Solopos.com, Kamis (20/10/2022) malam.

Kadek pun berharap agar segera ada kepastian dari pemerintah terkait penggunaan obat parasetamol berbentuk sirop tersebut. Hal itu agar para apoteker dapat mengambil satu langkah yang sama dalam peredaran obat sirop parasetamol, terutama di wilayah Kota Semarang.

“Saya dari organisasi profesi, mungkin berharap segera ada kepastian. Supaya terjadi pencerahan di masyarakat juga dan tak menjadikan kebingunagan,” harap dia.

Baca juga: Lima Produk Obat Sirop di Indonesia Ini Lampaui Batas Aman Etilen Glikol

Sementara itu, disinggung terkait dampak terbitnya surat dari Kemenkes tentang pelarangan penjualan obat sirop parasetamol bagi omzet apotek di Semarang, Kadek mengaku belum melakukan pendataan. Hal itu dikarenakan SE Kemenkes itu belum lama diterapkan, sehingga dampaknya pun belum terlalu dirasakan pihak apotek.

“Itu [penuruna omzet] saya belum tahu pasti, karena ini kan baru berjalan,” jelasnya.

Surat Edaran Dinkes

Berdasarkan data IAI Kota Semarang, saat ini terdapat 400 apoteker yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Semarang. Mereka pun hingga saat ini masih banyak yang menjual obat parasetamol berbentuk sirop meski sudah ada imbauan pelarangan penjualan obat jenis itu dari Kemenkes maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Baca juga: Obat Sirop Dilarang, Dinkes Jateng: Anak Demam Geruskan Tablet Parasetamol

Sementara itu, Kepala Dinkes Provinsi Jateng, Yunita Dyah Suminar, mengaku sudah mengirimkan surat resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng ke tiap Dinkes kabupaten/kota agar memberikan imbauan kepada apotek agar tidak menjual sirop parasetamol.

“Sudah kami kirimkan surat dari Pak Sekda ke tiap kabupaten/kota di Jateng [terkait pelarangan penjualan sirop parasetamol],” ujar Dyah kepada Solopos.com, Rabu (19/10/2022)

Seorang ibu rumah tangga di Semarang, Olga Elvia, 25, mengaku masih bingung menyikapi kebijakan pemerintah pusat itu. Hal itu dikarenakan selama ini biasa memberikan obat parasetamol dalam bentuk sirop kepada anak saat mengalami demam.

“Bingung juga sih, apalagi selama ini sudah terbiasa pakai jenis itu [sirop parasetamol]. Tapi, kalau pihak apotek atau dokter menyarankan obat yang lain juga enggak apa-apa,” jelas Olga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya