SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk angkutan barang. (Solopos.com - Bisnis.com/Abdullah Azzam)

Solopos.com, SEMARANG — Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyorot kebijakan pemerintah yang kerap menetapkan cuti bersama seusai pandemi Covid-19. Aptrindo pun menilai penetapan cuti bersama yang terlalu sering itu pun sangat berdampak bagi pelaku usaha di sektor jasa angkutan barang seperti sopir maupun pengusaha truk.

Menurut Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo, Agus Pratiknyo, cui bersama yang ditetapkan pemerintah selalu dibarengi dengan pembatasan operasional angkutan barang. Seperti halnya saat cuti bersama libur Hari Raya Iduladha kali ini. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat dan Korlantas Polri menetapkan pembatasan operasional angkutan jalan pada tanggal 27-28 Juni dan 2 Juli 2023.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Agus menlai kebijakan itu pun menunjukkan bahwa pemerintah hanya fokus pada sektor pariwisata dalam mendongkrak perekonomian nasional. Sementara, sektor lain seperti usaha angkutan barang menjadi diabaikan.

“Pengaturan lalu lintas ini didasari rasa kuatir menimbulkan kemacetan panjang bagi masyarakat yang ingin menikmati liburan. Seakan menjadi fokus utama pemerintah bahwa kesuksesan sebuah pemerintahan khususnya dalam bidang perhubungan hanya dilihat secara kasa mata kuda saja. Bahwa masyaarakat dapa mengakses jalan tanpa adanya kemacetan atau gangguan,” ujar Agus kepada Solopos.com, Jumat (23/6/2023).

Lebih jauh, Agus menilai setelah masa pandemi Covid-19, euforia libur panjang cuti bersama menjadi salah satu ramuan khusus pemerintah dalam mendongkrak kembalinya perputaran ekonomi di tanah air. Dalihnya dengan adanya libur panjang masyarakat akan berbondong-bondong berlibur atau hanya sekadar berbelanja dengan menikmati akses jalan yang lancar tanpa gangguan sehingga perputaran uang akan mendongkrak roda ekonomi.

“Ini seakan mengacuhkan dampak ekonomi lain pada sektor dunia usaha atau pabrikan. Tercatat pasca lebaran tahun 2022, kedua instansi terkait selalu membuat keputusan larangan bagi operasional truk angkutan barang sumbu tertentu yang notabene truk angkutan barang adalah menjadi salah satu bagian penting dalam sebuah rangkaian sistem logistik,” akunya.

Biang Kemacetan

Dengan dalih bahwa truk pengangkut barang menjadi penyebab utama kemacetan dan pemicu terjadinya kecelakaan, lanjut Agus, pemerintah seakan lupa dunia angkutan barang bukan hanya masalah kendaraan mengakut barang dari dan ke tujuan dalam negeri. Namun, banyak para pelaku bisnis lain terhambat dengan adanya kebijakan larangan truk barang sumbu tertentu tersebut selama masa libur panjang cuti bersama.

“Seperti truk pengangkut peti kemas dari dan ke pelabuhan laut atau udara yang secara operasional terkait dengan sektor usaha lain seperti kapal dan pesawat. Kedua bidang usaha ini mempunyai regulasi yang terhubung dengan standar layanan internasional,” ujar pria asal Boyolali itu.

Pemerintah khususnya Direktorat Perhubungan Darat dan Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, diharapkan turut mempertimbangkan dampak dari SKB yang dibuat pada dunia usaha logistik atau angkutan barang. Sebab, adanya pembatasan yang dilakukan tentunya akan sangat berdampak besar bagi para pelaku usaha angkutan barang.

“Para pengusaha harus menanggung kerugian sangat besar dengan tidak dapat beroperasinya. Pendapatan usaha yang menurun tajam karena produktivitas kinerja tidak maksimal disebabkan hari kerja efektif yang hilang. Tentunya hal ini tidak bisa menutup beban biaya bulanan seperti pinjaman bank yang tidak mengenal hari libur atau cuti bersama,” keluh Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya