SOLOPOS.COM - Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jawa Tengah (Jateng). (dppad.jatengprov.go.id)

Aset Pemprov Jateng terus disertifikasi DPPAD, namun masih tersisa 3.642 bidang tanah milik daerah yang belum disertifikasi.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah baru menyertifikasi 5.652 bidang tanah yang merupakan aset tetap daerah ini. Masih 3.642 bidang tanah milik Jawa Tengah yang hingga kini belum disertifikasi pemprov pimpinan Gubernur Ganjar Pranowo.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Dari  9.294 bidang tanah yang menjadi aset Pemprov Jawa Tengah yang belum disertifikasi sebanyak 3.642 bidang,”  kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jawa Tengah (Jateng), Hendri Santosa di Semarang, Jumat (13/5/2016).

Dari 3.642 bidang tanah yang belum bersertifikat, lanjut dia, 95% tersebar di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Jateng antara lain Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jateng sebanyak 2.247 bidang berupa saluran irigasi. Dinas Bina Marga Jateng sebanyak 1.220 bidang berupa jalan, sedangkan sisanya sebanyak 5% atau 175 bidang berada di SKPD lainnya.

“Penyelesaian 95% aset yang belum bersertifikat dalam pengguna Dinas PSDA dan Dinas Bina Marga tersebut terkendala status kepemilikan yakni milik Pemprov Jateng atau pemerintah pusat,” ujarnya didampingi Kepala Biro Humas Pemprov Jateng, Sinoeng N. Rachmadi

Untuk itu, sambung Hendri, masih dilakukan verifikasi data kepemilikan aset tanah di Dinas PSDA dan Dinas Bina Marga tersebut. “Kami bekerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jateng masih melakukan sertifikasi 175 bidang tanah yang berada SKPD lain,” ungkapnya.

Hendri lebih lanjut menyatakan, DPPAD selaku pembantu pengelola aset milik Pemprov telah berhasil mengamankan aset yang dikuasai pihak ketiga dengan atas nama pribadi, antara lain tanah eks Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jateng di atas sertifikat hak milik Nomor 4 atas nama Widarso yang terletak di Kelurahan Sukorejo, Kota Semarang seluas kurang lebih 29.500 m2 yang dikapling dan dijual oleh oknum atas nama Suryadi.

Selain itu, tanah eks Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jateng berlokasi di Desa Muktiharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang seluas kurang lebih 20.070 m2 atas nama Drs. Koestidjo mantan Kakanwil Depdikbud. “Penyelesaian untuk pelepasan hak tanah tersebut sudah selesai tinggal menunggu terbitnya sertifikat,” tandas Hendri.

Hendri menambahkan DPPAD juga menemukan tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan diindikasikan milik Pemprov Jateng di Jl. Usman Janatin, Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. “Setelah proses pensertifikatan selesai maka kapitalisasi aset tanah Pemprov Jateng akan bertambah senilai Rp6,229 miliar dengan luas  4.286 m2,” bebernya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya