Jateng
Sabtu, 11 Oktober 2014 - 01:50 WIB

ASET PEMPROV : Kebijakan Pelepasan Aset Harus Persetujuan Dewan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Ahmadi mengatakan pelepasan aset milik pemerintah provinsi setempat harus atas persetujuan dewan sesuai dengan yang tertuang pada Tata Tertib DPRD Jateng periode 2014-2019 untuk mencegah penyimpangan.

Advertisement

“Selama ini regulasi yang berjalan tidak seperti itu dan persetujuan dewan baru dilakukan ketika melepaskan aset diatas Rp5 miliar. Dengan tata tertib yang baru ini maka pelepasan aset berupa tanah serta bangunan dengan nilai berapapun harus mendapatkan persetujuan dewan,” katanya seperti dikutip Antara, Jumat (10/10/2014).

Ia menjelaskan bahwa keputusan persetujuan DPRD Jateng atas pelepasan aset pemprov berapapun nilainya itu diambil dalam sebuah rapat paripurna.

“Untuk aset selain yang berupa tanah dan bangunan boleh dilepas tanpa harus persetujuan dewan. Namun kalau nilainya di atas Rp5 miliar tetap harus ada persetujuan kami,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Advertisement

Selain pelepasan aset Pemprov Jateng, kata dia, kerja sama yang dilakukan Pemprov Jateng dengan pihak ketiga yang terkait dengan penggunaan dana APBD juga harus mendapat persetujuan DPRD Jateng.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono yang dihubungi terpisah mengaku tidak masalah jika pelepasan aset Pemprov Jateng harus mendapat persetujuan dewan lebih dulu.

“Kalau memang aturannya seperti itu ya kami ikuti saja, yang penting tetap ‘on the track’ yang betul,” katanya.

Advertisement

Ia mengungkapkan bahwa nilai aset yang dimiliki oleh Pemprov Jateng saat ini sekitar Rp126 triliun yang antara lain berupa tanah, bangunan, serta bank.

Menurut dia, hingga saat ini Pemprov Jateng belum pernah melepaskan aset dalam bentuk apapun kepada pihak lain.

“Yang kami telah lakukan adalah menghibahkan aset Pemprov Jateng ke pemerintah kabupaten/kota dan hibah yang diberikan itu dalam bentuk jalan serta gedung dan bukan dilepas ke pihak swasta,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif