SOLOPOS.COM - Tanah di Kelurahan Papandayan Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang seluas 11400 meter persegi yang disengketakan Lanal Semarang. (Ponco Wiyono-Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang mendesak PT Candi Jati Lestari untuk menyelesaikan persoalan tanah aset TNI AL yang sudah puluhan tahun dikelola perusahan itu menjadi perumahan elite atau mewah.

Komandan Lanal (Danlanal) Semarang, Kolonel Mar. Hariyono Masturi, menilai masalah sengketa tanah itu bisa diselesaikan jika PT Candi Jati Lestari bersedia menghadiri undangan mediasi yang dipimpin Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Kota Semarang.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Meski demikian, dalam tiga kali medasi yang dijadwalkan di Kantor BPN Kota Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro, perwakilan PT Candi Jati Lestari selalu mangkir. Terakhir, mediasi pada Kamis (26/1/2023), juga tidak dihadiri perwakilan PT Candi Jati Lestari dengan alasan surat undangan ditolak.

“Jadi setelah pertama tidak hadir, keduaa juga tidak hadir dengan alasan tidak ada undangan, sekarang malah undangan dikembalikan. Urusan undangan tidak sampai itu urusan BPN, tapi sekarang surat undangan ke alamat yang dituju ditolak, itu alamatnya ditempati atau tidak kami tidak tahu,” terang Danlanal Semarang.

Hariyono menyebutkan tanah yang menjadi sengketa itu memiliki luas sekitar 11.400 meter persegi. Tanah itu merupakan aset TNI AL yang berasal dari hibah pemerintah pada tahun 1985. Namun 10 tahun berselang, tanah yang berlokasi di Kelurahan Papandayan, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, itu masuk ke dalam surat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Candi Jati Lestari tanpa sepengetahuan TNI AL.

“Tahun 2012 sempat diurus oleh Danlanal masa itu tapi tidak selesai. Sekarang saya dapat amanah, maka saya buka-buka file lama dan saya berharap apa yang menjadi milik AL agar dikembalikan,” tegas Hariyono.

Februari

Saat ini, di sebagian tanah tersebut sudah didirikan bangunan perumahan mewah atau elite di Semarang. Dalam mediasi yang tidak dihadiri manajemen PT Candi Jati Lestari itu, Danlanal Semarang pun telah menelepon pemilik HGB dan mendapat kepastian kehadiran pada mediasi berikutnya yang dijadwalkan pada bulan Februari mendatang.

“Pak Agus, direktur mereka, mengatakan akan hadir di mediasi nanti. Kami akan dengarkan, kira-kira apa yang bisa dihasilkan. Jadi ke depan apa yang akan kami perbuat dengan aset kami, itu menunggi hasil mediasi dan penyampaian mereka ” ucapnya.

Usai pertemuan, Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa BPN Kota Semarang, Edi Sumarsono, membenarkan jika surat undangan dari BPN dikembalikan oleh PT Candi Jati Lestari. Namun Edi mengaku tidak bisa berkomentar banyak perihal sengketa tanah yang melibatkan TNI AL ini, lantaran mediasi belum dihadiri kedua pihak.

“Kedalaman kasus pokok perkaranya belum kami dapatkan, jadi kami belum bisa lanjut dan belum ada kesimpulan apa pun,” ujarnya.

Solopos.com sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan dari PT Candi Jati Lestari terkait tuntutan Lanal Semarang ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya