SOLOPOS.COM - Sejoli ASN Pemprov Jateng yang tepergok berbuat mesum dalam mobil di kawasan Pantai Marina saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Sepasang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tertangkap basah tengah berbuat mesum di dalam mobil di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Senin (12/9/2022). Satu dari ASN Jateng yang tepergok berbuat tindak asusila di dalam mobil itu rupanya sudah memiliki suami dan seorang anak.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, saat menggelar konferensi pers tindak asusila yang dilakukan dua ASN itu di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022). Keduanya tepergok tengah berbuat mesum di mobil oleh aparat Polrestabes Semarang dari Tim Elang Hebat Kota Semarang (Tebas) yang tengah melakukan patroli.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Keduanya ini merupakan rekan kerja,” kata Kapolrestabes Semarang.

ASN di lingkungan Pemprov Jateng yang tertangkap basah berbuat mesum di mobil itu berinisial GC, 32, dan AR, 26. Mereka bahkan mengaku sudah dua bulan terakhir melakukan hubungan intim di tempat umum. Bahkan, saat melakukan hubungan intim keduanya kerap merekam aksi dengan telepon seluler masing-masing.

“Ada sensasinya kalau merekamnya, lalu saling bertukar,” ujar GC, lelaki lajang yang merupakan rekan kerja AR.

Baca juga: Tertangkap Basah, Pasangan ASN Jateng Berbuat Mesum di Mobil

Sementara itu, AR mengaku sudah memiliki suami dan anak berusia dua tahun. Kendati demikian, ia masih melakukan hubungan intim dengan GC yang merupakan rekan kerjanya.

Kapolrestabes Semarang mengaku aksi mesum sepasang ASN di lingkungan Pemprov Jateng ini tepergok Tebas Polrestabes Semarang di kawasan Pantai Marina saat tengah hari. Kala itu, petugas merasa curiga melihat sebuah mobil berwarna putih terparkir di kawasan Pantai Marina Semarang.

“Saat diperiksa, di dalam mobil keduanya dalam keadaan setengah telanjang. Keduanya juga mengaku sudah sering melakukan perbuatan mesum dan merekamnya,” beber Irwan.

Baca juga: Sejoli Diduga Mesum di Kamar Mandi Warung Madiun, Polisi Cari Kedua Pelaku

Atas perbuatannya, GC dan AR bakal dijerat pasal 281 KUHP karena sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan ketika kehadiran seseorang lain bertentangan dengan kehendaknya. Ancaman hukumannya adalah dua tahun delapan bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya