Jateng
Senin, 23 Mei 2022 - 20:49 WIB

ASN Penilap Bansos Apakah Bisa Dipecat? Ini Jawaban Bupati Grobogan

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Grobogan Sri Sumarni ketika memberikan penjelasan kepada wartawan, Senin (23/5/2022) mengenai ASN di Kantor Kecamatan Ngaringan yang menilap bansos warga yang meninggal dunia. (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI — Kasus seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Ngaringan yang mengambil bansos orang yang sudah meninggal dunia, kini ditangani Polres Grobogan.

Lantas apakah ASN tersebut bisa dipecat akibat tindakannya menilap bantuan sosial atau bansos program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Advertisement

Ketika hal tersebut ditanyakan ke Bupati Grobogan Sri Sumarni, Senin (23/5/2022), Bupati mengatakan hal tersebut tergantung pada proses hukumnya.

Karena saat ini Polres Grobogan dalam hal ini Unit Tipikor Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Advertisement

Karena saat ini Polres Grobogan dalam hal ini Unit Tipikor Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Kita serahkan proses hukumnya, saat ini sedang ditangani oleh Polres Grobogan. Kita tunggu sampai ada keputusan hukum tetap,” jelas Bupati Grobogan di Pendapa Pemkab Grobogan.

Baca juga: Ternyata Ini Jabatan Pegawai Kecamatan Ngaringan Yang Nilap Bansos PKH

Advertisement

Bupati Sri Sumarni menyampaikan bahwa dalam kasus pencairan bansos orang yang sudah meninggal di Kecamatan Ngaringan bisa saja tidak hanya satu orang yang terlibat.

“Karena proses pencairan tersebut juga melibatkan petugas bank, mungkin juga ada yang lain. Semoga polisi bisa mengungkapnya,” tambah Bupati.

Bupati juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Grobogan untuk mendata penerima bansos yang sudah meninggal dunia untuk dikoordinasikan dengan Bank yang menyalurkan bansos.

Advertisement

Baca juga: Banjir Rob Landa 4 Daerah di Jateng, Ganjar: Siapkan Posko Darurat!

Seperti diketahui seorang ASN di Kantor Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengambil bansos warga yang sudah meninggal.

Informasi yang dihimpun Solopos, Selasa (17/5/2022), terungkapnya aksi pegawai Kecamatan Ngaringan tersebut karena kecurigaan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Advertisement

Pendamping tersebut curiga karena penerima sudah dilaporkan meninggal, namun bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap cair.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif