Jateng
Jumat, 2 April 2021 - 09:07 WIB

ASN Selingkuh di Pemkab Kudus Langsung Dijatuhi Sanksi Berat

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara/HO-Humas Pemkab Kudus)

Solopos.com, KUDUS -- Lima ASN Pemerintah Kabupaten Kudus mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun. Mereka kedapatan melanggar aturan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Dari kelima ASN tersebut, ada yang karena melakukan perselingkuhan, mangkir kerja, pelanggaran disiplin serta melakukan perceraian tanpa izin," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, di Kudus, dikutip Antaranews, Jumat (2/4/2021).

Advertisement

Ia mengungkapkan berkas usulan pemberian sanksi terhadap kelima ASN tersebut sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri pada awal Januari 2021. Khusus ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan, melibatkan oknum aparat TNI. Pihak Denpom Salatiga juga sudah melakukan pemberkasan meski akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca Juga : Betonisasi Jalan Desa Program TMMD Kudus Permudah Akses Ekonomi Warga

ASN yang terlibat perselingkuhan, selanjutnya diusulkan dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan tidak akan ada kenaikan selama tiga tahun serta tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama setahun.

Advertisement

"Akan dievaluasi apakah sudah ada perubahan atau masih melakukan pelanggaran terhadap aturan sebagai ASN. Jika masih melanggar tentunya sanksi pemberian TPP bisa diperpanjang," ujar Kepala BKPP Kudus.

Demikian halnya ASN lain yang juga melakukan pelanggaran kedisiplinan sebagai ASN akan ada evaluasi apakah masih mengulang pelanggaran serupa atau tidak. Sejumlah ASN yang melanggar disiplin ditemukan justru ketika digelar razia di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga : Himpunan Perias Kudus Diminta Lestarikan Pakem Manten Jawa

Advertisement

Dengan demikian, tingkat kedisiplinan ASN masih ada yang belum menerapkan aturan dengan benar, meskipun sudah diatur sedemikian rupa dengan sistem masih terjadi pelanggaran.

"Saat ini sudah ada absensi sidik jari [fingerprint] di masing-masing OPD. Ternyata siang harinya mangkir dari kerja dan baru kembali sore hari ketika absen pulang," ujarnya.

Pelaksana tugas Bupati Kudus, Hartopo ,mengingatkan semua ASN di Kabupaten Kudus agar terbuka dengan keluarganya sehingga rumah tangga tetap utuh dan harmonis serta tidak sampai terjadi kasus perselingkuhan.

 

Advertisement
Kata Kunci : Pemkab Pns Selingkuh Kudus ASN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif