Jateng
Selasa, 13 November 2018 - 23:50 WIB

ASN Tak Netral saat Pemilu Dijerat Pidana!

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Calon anggota legislatif maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden beserta tim suksesnya perlu menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan tidak melibatkan mereka selama masa kampanye pemilihan umum yang baru akan berakhir 13 April 2019 mendatang.

Advertisement

Siapa saja yang dimaksud aparatur sipil negara (ASN) itu? Dalam Penjelasan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum diterangkan bahwa “aparatur sipil negara” adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Netralitas mereka dalam pemilihan umum (pemilu) maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 merupakan keharusan. Jika tidak, bakal berujung pada sanksi administrasi dan pidana.

Advertisement

Netralitas mereka dalam pemilihan umum (pemilu) maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 merupakan keharusan. Jika tidak, bakal berujung pada sanksi administrasi dan pidana.

Hal itu, tentu waji dihindari, apalagi mereka menjadi tulang punggung keluarga. Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jateng H.M. Iqbal Wibisono mengatakan ASN harus taat dan patuh serta mengindahkan netralitasnya sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No.7/2017 tentang Pemilu.

Agar ASN tidak menjadi bagian dari masalah dan tidak dianggap pelanggar undang-undang, menurut Iqbal, semestinya pemerintah atau organisasi yang mewadahi PNS—seperti Korpri dan PGRI—harus memberikan sosialisasi secara intensif.  ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus menjaga netralitas.

Advertisement

Sebagaimana siaran pers yang disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah yang diterima Kantor Berita Antara, Senin (12/11/2018). Dalam rilis itu, Muhammad Rofiuddin selaku koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, mengungkapkan sejak awal masa kampanye 23 September 2018 hingga kini sudah delapan kasus dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN diproses bawaslu di beberapa kabupaten dan kota Jateng.

Dari dugaan pelanggaran itu, empat kasus di antaranya dinyatakan sudah terbukti adanya pelanggaran UU ASN, sedangkan empat kasus lainnya masih dalam penanganan. Selain soal netralitas ASN, ada juga lima kasus dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik.

Untuk empat kasus ketidaknetralan ASN yang terbukti, bawaslu merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara agar ASN bersangkutan diberi sanksi. Dari empat yang sudah direkomendasikan, KASN baru mengeluarkan sanksi untuk seorang ASN di Kabupaten Brebes.

Advertisement

Empat kasus ketidaknetralan ASN yang masih dalam penanganan, kini sedang diusut dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu)  di masing-masing kabupaten dan kota. Kasus ketidaknetralan ASN yang dinyatakan sudah terbukti itu, kata Rofiuddin, terjadi dalam berbagai peristiwa.

Di Brebes, ada seorang ASN guru yang mem-posting, menuliskan caption, dan membagikan kiriman di lini masa akun media sosial yang kontennya mengarah ke dukungan politik praktis tertentu. Kasus di Klaten, seorang ASN terlibat dalam acara deklarasi pemenangan salah satu calon anggota legislatif.

ASN tersebut sudah diperiksa Bawaslu Kabupaten Klaten. ASN itu mengakui secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Advertisement

Selanjutnya, di Sukoharjo, ada ASN yang terlibat dalam acara kegiatan kampanye yang diadakan salah satu partai politik. Berikutnya, di Boyolali, seorang ASN mengajak untuk memilih calon anggota legislatif tertentu dalam acara pertemuan rutin Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (IGTK) kecamatan.

Sementara itu, dugaan pelanggaran ASN yang masih dalam pengusutan, antara lain, dua kasus ASN di Purworejo. Ada dugaan seorang pejabat melakukan tindakan menguntungkan politik tertentu dengan cara membuat grup Whatsapp, fasiitasi tempat pertemuan, dan mengadakan rapat untuk mendukung salah satu calon anggota DPR. Seorang ASN di Kota Salatiga juga diduga terlibat dalam pembuatan dan pemasangan iklan untuk salah satu calon anggota DPR.

Kasus lain yang hingga sekarang masih ditangani Bawaslu terkait dengan dugaan tindak menguntungkan seorang pejabat negara dengan cara ada alat peraga kampanye (APK) dipasangi fotonya karena anaknya ikut mencaleg. Kejadian ini terjadi di Wonosobo.

Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng Rofiuddin.

Rofiuddin mengingatkan para pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa Kampanye. Mereka juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Selain kasus ketidaknetralan ASN, jajaran Bawaslu di Jateng menemukan pula dugaan pelanggaran di Purworejo, Sukoharjo, Kabupaten Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Demak

Di Purworejo, ditemukan kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu pada kegiatan reses anggota legislatif. Kegiatan reses yang harusnya untuk menyerap aspirasi, kata Rofiuddin, malah untuk kampanye.

Di Sukoharjo, ditemukan adanya mobil dinas pelat merah untuk menjemput seorang caleg dan mobil tersebut diparkir di lokasi kampanye. Temuan di Kabupaten Magelang, kasus dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik yang dilakukan oleh seorang caleg. Dugaan pelanggaran serupa juga terjadi di Kota Pekalongan dan Demak.

Bawaslu Provinsi Jateng tak henti-hentinya mengingatkan ASN agar selalu menjaga sikap netral dalam Pemilu 2019. Sesuai amanat UU Pemilu dan UU ASN, para abdi negara itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Jika ASN nekat tidak netral, bisa dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Misalnya, kalau mereka terbukti melanggar Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu, terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif