SOLOPOS.COM - Kekasih siswi SMP yang melakukan aborsi dan membunuh bayinya saat dihadirkan di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022). (Solopos.com-Humas Polres Magelang)

Solopos.com, MAGELANG — Aparat Satreskrim Polres Magelang menangkap seorang siswi sebuah sekolah menengah pertama atau SMP di Magelang atas dugaan kasus aborsi dan pembunuhan bayi. Siswi SMP berinisial ABH, 15, itu ditangkap setelah membunuh bayi hasil perbuatannya dengan sang kekasih, setelah upaya aborsi gagal.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 18 Desember 2021 lalu. Kala itu, aparat Polres Magelang dari unit PPA mendapat informasi dari RSUD Muntilan terkait adanya pasien yang diduga baru saja melakukan aborsi.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Setelah dilakukan pengecekan ke ABH didapat keterangan bahwa ABH baru saja melakukan aborsi pada 10 Desember 2021. Aborsi dilakukan di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” ujar Kapolres Magelang dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Pesona Wisata Ziarah Punthuk Sukmojoyo Magelang Berlatar Gunung Merapi

Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, untuk melakukan aborsi, ABH sebelumnya sudah melakukan dengan cara meminum jamu lancar haid. Meski demikian, upaya itu gagal dan perutnya justru kian membesar. Akhirnya, ABH membeli obat pelancar haid lagi dengan menggunakan uang kekasihnya, PE, seharga Rp400.000.

“Akhirnya pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya. Namun dibiarkan saja oleh ABH. Selang lima menit, bayi itu ditemukan tak bernyawa,” ungkap Sajarod Zakun.

Selanjutnya ABH membungkus bayi berjenis kelamin perempuan itu dengan kain dan memasukannya dalam kuali. Ia kemudian meminta neneknya menguburkan kuali itu.

“ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.

Meski demikian, pada 17 Desember 2021, ABH mengalami gangguan pencernaan dan masuk angin hingga dilarikan ke RSUD Muntilan. Dari situ terungkap jika ABH telah melakukan aborsi. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan menggali makam bayi serta melakukan autopsi.

Baca juga: Terkuak! Bayi yang Makamnya Dibongkar di Bantul Korban Aborsi

“Dari hasil autopsi itu diketahui bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur. Jenis kelamin perempuan. Bayi juga memiliki tanda kekerasan benda tumpul di wajah dan mengalami kematian akibat lemas,” ungkap Kapolres Magelang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang, Muhammad Alfan Amin, mengungkapkan ABH hamil setelah melakukan hubungan intim dengan kekasihnya, PE, 22, warga Kecamatan Dukun, Magelang. Mereka berhubungan intim, layaknya suami istri sebanyak dua kali.

“Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Pertama di sebuah hotel di Kopeng, dan kedua di rumah PE,” jelas Alfan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya