SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang hendak melakukan tes PCR di Bandara Ahmad Yani Semarang. (Humas PT AP I Bandara Ahmad Yani)

Solopos.com, SEMARANG — PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang memutuskan untuk menurunkan tarif atau harga tes PCR bagi calon penumpangnya. Tarif tes PCR yang semula ditetapkan Rp495.00, kini diturunkan menjadi Rp275.000.

GM PT AP I Bandara Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, mengatakan kebijakan menurunkan harga atau tarif tes PCR itu tak lepas dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tarif tes PCR diturunkan. Kebijakan Presiden itu ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02/02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dengan pemberlakuan tarif Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Layanan pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19 yang berlokasi di Gedung Parkir Lantai 1A [Klinik Mugi Sehat] dan 1B [Klinik Angkasa Medika] Bandara Ahmad Yani telah dilakukan penyesuaian tarif. Tarif awal yang semula Rp495.000, menjadi Rp275.000,”  ujar Hardi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Tarif Tes PCR di RS dr Oen Kandang Sapi Solo Turun Lur, Jadi Rp270.000

Hardi mengatakan layanan tes PCR di Bandara Ahmad Yani Semarang ini bisa diakes calon penumpang setiap hari, pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Hasil pemeriksaan akan keluar dalam kurun waktu 1×24 jam.

Hardi mengatakan hasil tes PCR itu digunakan sebagai syarat penumpang untuk naik pesawat. Hasil tes PCR berlaku 3×24 jam.

Ketentuan ini sesuai dengan persyarata perjalanan orang dengan pesawat udara terbaru yang tertiang dalam SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 93/2021 tentang Perubahan atas SE Menhub No. 88/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan transportasi udara.

“Sesuai dengan surat edaran tersebut, maka penerbangan dari atau ke Bandara Ahmad Yani wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Selain itu juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam. Sedangkan untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan hasil negatif tes PCR,” jelasnya.

Baca juga: Inilah Tarif Tes PCR Terbaru Bandara dan Sejumlah Maskapai

Hardi mengatakan pemberlakuan masa berlaku tes PCR kali ini juga mengalami perubahan, menjadi lebih panjang dibanding sebelumnya. Awalnya, masa berlaku hasil tes PCR dibatasi 2×24 jam, tapi kini menjadi 3×24 jam.

“Tentunya ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan transportasi udara,” ujar Hardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya