Jateng
Jumat, 29 April 2022 - 21:31 WIB

Asyik Ngamar di Hotel, 3 Pasangan Tak Resmi Kepergok Satpol PP Kudus

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan mesum Kudus yang terjaring operasi Satpol PP Kudus saat diminta membuat surat pernyataan, Jumat (29/4/2022). (Solopos.com - Antara)

Solopos.com, KUDUS — Sebanyak tiga pasangan tidak resmi terjaring razia operasi penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Mereka terpergok saat akan melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel di Poroliman, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (29/4/2022).

“Kami mendapati ada tiga pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi,” ujar Kabid Penegak Perda Satpol PP Kudus, Kusnaeni, Jymat,

Advertisement

Dari tiga pasangan bukan suami istri tersebut, kata dia, hanya satu laki-laki yang diamankan petugas Satpol PP Kudus. Sementara dua laki-laki lainnya melarikan diri.

Akhirnya, lanjut dia, hanya empat orang yang dibawa ke Kantor Satpol PP Kudus, meliputi satu laki-laki dan tiga perempuan.

Dalam melakukan razia pasangan mesum selama Ramadan ini, pihaknya hanya mengajak beberapa personel sehingga ketika ada yang melarikan diri tidak bisa menangkapnya kembali.

Advertisement

Baca juga: Jenang Kudus Kuliner Khas Favorit Para Raja

“Kami sempat kewalahan saat hendak menangkap pelaku mesum yang melarikan diri. Sementara itu, sepeda motor yang ditinggalkan juga tidak bisa dibawa karena terkunci,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap empat orang yang terjaring operasi pekat itu, Satpol PP Kudus sempat menanyakan surat nikah. Meski demikian, keempat orang itu tidak mampu menunjukkannya.

Advertisement

Keempat orang itu pun akhirnya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Apes! Pasangan Mesum di Tepi Jalan Terciduk Kamera Google

“Kami juga mengimbau kepada pemilih hotel agar tidak menerima tamu yang bukan pasangan suami istri sah. Terlebih lagi saat ini bulan Ramadan. Untuk memberikan efek jera, mereka diminta membuat surat pernyataan yang nanti mengetahui kepala desa dan RT,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif