SOLOPOS.COM - Petugas PT Trans Benua Logistik sedang mengecek penyimpanan barang kiriman PMI yang tersimpan di gudang milik perusahaan jasa titipan di Semarang itu, Selasa (31/10/2023). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG – Barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikirim dari luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Emas menumpuk di gudang sejumlah perusahaan jasa titipan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (31/10/2023). Menumpuknya barang kiriman PMI ini akibat aturan terbaru terkait proses impor dan ekspor.

Direktur PT Trans Benua Logistik, Bhanu Brihawan, salah satu perusahaan jasa titipan khusus PMI di Semarang, membenarkan kondisi penumpukan barang tersebut. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada tujuh kontainer barang kiriman dari PMI di Malaysia, Hongkong, dan Taiwan, yang belum satupun dikirimkan ke alamat tujuannya.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, kata dia, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2022.

Aturan yang berlaku sejak 17 Oktober 2023 itu, lanjut dia, menyatakan bahwa barang impor yang diizinkan masuk hanya yang dalam kondisi baru.

“Padahal barang kiriman PMI ini rata-rata bekas atau mungkin pemberian majikannya kemudian dikirim ke tempat asalnya,” katanya.

Di Semarang, kata dia, terdapat lima perusahaan jasa titipan yang khusus melayani kiriman PMI di luar negeri. “Di tempat kami sudah ada tujuh kontainer dan ada empat lagi yang sedang dalam perjalanan,” katanya.

Ia mengharapkan kebijakan dan ketegasan dari Kementerian Perdagangan tentang aturan barang masuk, khusus untuk PMI. “Barang kiriman PMI ini bukan termasuk barang komersial. Isinya juga bukan hanya baju, tapi juga alat masak, mainan, alat elektronik,” katanya.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Cahya Nugraha, membenarkan tentang aturan larangan barang impor bekas tersebut. Meski demikian, kata dia, barang kiriman yang tertahan tersebut tetap bisa dikeluarkan dengan memenuhi syarat dokumen dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

“Penerimanya bisa mengurus surat dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri agar bisa dikeluarkan,” katanya.

Ia menambahkan terdapat mekanisme yang dijalankan dalam penegahan terhadap barang kiriman dari luar negeri. Menurut dia, ada batas waktu sekitar 60 hari untuk mengurus perizinan dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri itu.

“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak diurus, maka bisa.dilakukan penetapan sebagai barang dikuasai negara,” katanya. Jika sudah dinyatakan sebagai barang milik negara, menurut dia, bisa saja dilakukan pemusnahan terhadap barang bekas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya