Jateng
Jumat, 15 Agustus 2014 - 09:10 WIB

ATURAN HUKUM PNS : Menyandang Status Tersangka, Pegawai Bisa Diberhentikan Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus, Joko Triyono mengemukakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana bisa diberhentikan sementara.

Ilustrasi (google/jurnaline)

Advertisement

“Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Permerintah No 4/1996 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri,” ujarnya menanggapi ditetapkannya tiga pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus periode 2012 sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi belanja logistik BPBD Kudus, di Kudus, Kamis.

Pada pasal 2 ayat (1), dijelaskan bahwa untuk kepentingan peradilan seorang pegawai negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubungan dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara.

Terkait dengan gaji yang diterima, kata dia, dijelaskan pula pada pasal 4 (1) bahwa jika terdapat petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa dia telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya dia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.

Advertisement

“Jika belum terdapat petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya terakhir,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni mengungkapkan, hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi belanja logistik BPBD Kudus.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif