SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Solopos.com, KUDUSTim gabungan terdiri atas Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus dan Satpol PP menggerebek tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati di awal Ramadan, Jumat (24/3/2023). Sebanyak 400 botol berisi miras disita tim gabungan di lokasi tersebut.

Kabag Ops Polres Kudus, Kompol Catur Kusuma Adi, mengatakan penyitaan ratusan botol minuman keras tersebut berawal dari operasi penyakit masyarakat di sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Jati. Saat itu pula, tim gabungan mendapatkan laporan penyedia minuman keras.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga kuat menjadi penyedia minuman keras. Hasilnya, tim gabungan berhasil menemukan 400 botol miras berbagai merek di Tanjung Karang.

“Sementara barang bukti minuman keras yang berhasil kami sita selama operasi pekat sebanyak 640 botol berbagai ukuran. Barang bukti tersebut sudah disita di Mapolres Kudus,” ujarnya seperti diberitakan Solopos.com dari Antara, Jumat.

Kompol Catur Kusuma Adi mengatakan operasi pekat dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.

Potensi gangguan lain yang menjadi perhatian selama Ramadan, yakni balapan liar, petasan, serta pencurian rumah kosong yang ditinggal saat salat Tarawih atau mudik pemiliknya.

Warga dipersilakan melapor jika melihat gangguan kamtibmas melalui nomor WhatsApp (WA) layanan aduan Polres Kudus “Lapor Pak” di 082285001100.

“Kegiatan cipta kondisi juga dilakukan hingga jajaran Polsek secara masif di jam-jam rawan tindak kejahatan,” ujar Kompol Catur Kusuma Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya