Jateng
Jumat, 24 Maret 2023 - 16:13 WIB

Awal Ramadan, Tim Gabungan Gerebek Tempat Penyimpanan Miras di Kudus

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Solopos.com, KUDUSTim gabungan terdiri atas Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus dan Satpol PP menggerebek tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati di awal Ramadan, Jumat (24/3/2023). Sebanyak 400 botol berisi miras disita tim gabungan di lokasi tersebut.

Kabag Ops Polres Kudus, Kompol Catur Kusuma Adi, mengatakan penyitaan ratusan botol minuman keras tersebut berawal dari operasi penyakit masyarakat di sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Jati. Saat itu pula, tim gabungan mendapatkan laporan penyedia minuman keras.

Advertisement

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga kuat menjadi penyedia minuman keras. Hasilnya, tim gabungan berhasil menemukan 400 botol miras berbagai merek di Tanjung Karang.

“Sementara barang bukti minuman keras yang berhasil kami sita selama operasi pekat sebanyak 640 botol berbagai ukuran. Barang bukti tersebut sudah disita di Mapolres Kudus,” ujarnya seperti diberitakan Solopos.com dari Antara, Jumat.

Kompol Catur Kusuma Adi mengatakan operasi pekat dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.

Advertisement

Potensi gangguan lain yang menjadi perhatian selama Ramadan, yakni balapan liar, petasan, serta pencurian rumah kosong yang ditinggal saat salat Tarawih atau mudik pemiliknya.

Warga dipersilakan melapor jika melihat gangguan kamtibmas melalui nomor WhatsApp (WA) layanan aduan Polres Kudus “Lapor Pak” di 082285001100.

“Kegiatan cipta kondisi juga dilakukan hingga jajaran Polsek secara masif di jam-jam rawan tindak kejahatan,” ujar Kompol Catur Kusuma Adi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif