Jateng
Sabtu, 10 Desember 2022 - 23:49 WIB

Awas! Ada Wartawan Gadungan di Pati Peras Pengusaha SPBU

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Iustrasi wartawan. (Freepik)

Solopos.com, PATI — Seorang pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban pemerasan dua orang yang mengaku sebagai wartawan. Kasus pemerasan yang dilakukan dua wartawan gadungan atau palsu ini pun saat ini masih dalam penyelidikan aparat Polresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, mengaku dua orang yang mengaku wartawan itu memeras pengelola SPBU Tlogiwungu, Pati, Jateng. Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan secara terperinci karena masih dalam proses penyelidikan.

Advertisement

“Sabar ya, masih kami dalami proses penyelidikannya. Nanti, pasti akan kami sampaikan hasil penyelidikan seperti apa jika sudah layak di-publish,” ujar Ghala dikutip dari Murianews.com, Sabtu (10/12/2022).

Kasat Reskrim Poresta Pati pun mengaku sudah meminta keterangan dari pihak korban maupun dua terduga pelaku yang mengaku sebagai wartawan, yakni A dan J. Namun, Ghala belum mau memberikan hasil pemeriksaan itu.

Kedua orang yang mengaku sebagai wartawan itu sebelumnya mendatangi SPBU di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kamis (8/12/2022). Mereka komplain pengisian di SPBU Tlogowungu kurang bagus.

Advertisement

Baca juga: Peras Sekolah Rp25 Juta, Wartawan Gadungan di Malang Dibekuk Polisi

Kedua wartawan palsu yang memanfaatkan profesi jurnalis untuk mencari keuntungan pribadi itu mengaku mengisi BBM di SPBU Tlogowungu, Selasa (6/12/2022). Namun, indikator full meter mobil mereka tidak menunjukkan ada penambahan BBM.

“Mereka menakut-nakuti dengan mengancam bakal membuat berita hoaks dan menyebarkan di media sosial (medsos). Intinya mereka meminta sejumlah uang agar berita tidak ditayangkan,” kata Pengawas SPBU Tlogowungu, Erwin Setyo Pramono.

Advertisement

Awal mula, mereka meminta uang Rp5 juta agar tidak memberitakan kejadian itu. Namun, pihak SPBU tidak menyanggupi sehingga dua wartawan palsu yang mencemarkan nama profesi jurnalis itu pergi.

Baca juga: Diduga Hendak Klitih, 4 Remaja di Bantul Diringkus

Akan tetapi, dua pria yang mengaku wartawan itu kemudian menghubungi pihak SPBU dan kembali mengancam akan membuat berita yang menyudutkan SPBU. Akhirnya, pertemuan antara pengelola SPBU dengan dua wartawan itu pun digelar di Don’s Caffe, Jalan Rondole Indah, Kecamatan Margorejo. Dalam pertemuan itu, kedua orang yang mengaku wartawan itu menyatakan telah membuat berita dan siap diterbitkan.

Memeras atau meminta uang dengan mengatasnamakan wartawan atau pekerja jurnalis sebenarnya tidak sesuai dengan kode etik jurnalis. Praktik semacam ini juga menyalahi aturan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pihak yang menjadi korban seharusnya tidak perlu takut dengan segala bentuk intimidasi mengatasnamakan wartawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif