Jateng
Jumat, 5 November 2021 - 18:35 WIB

Awas! Jajan Sembarang di PKL Kudus Bisa Kena Denda Rp500.000

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustri tempat pedagan kaki lima atau PKL. (Dok. Solopos)

Solopos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), akan menerapkan sanksi denda Rp500.000 bagi masyarakat yang kedapatan bertransaksi atau membeli jajanan di kawasan zona merah atau larangan pedagang kaki lima (PKL). Sanksi itu diterapkan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Kudus No.11/2017tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti, mengatakan aturan yang menyatakan sanksi denda Rp500.000 bagi masyarakat yang bertransaksi di zona larangan PKL itu seharusnya diterapkan sejak Perda No.11/2017 terbit.

Advertisement

“Sebetulnya aturan itu mulai diberlakukan sejak perdanya terbit. Akan tetapi, saat ini sudah terbit Peraturan Bupati No. 8/2021 tentang pelaksanaan perda itu. Maka, kami mulai menyosialisasikan ke masyarakat,” ujar Sudiharti, dikutip dari Antara, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Minta Pelonggaran PPKM, PKL Kudus dan Satpol PP Adu Mulut

Sudiharti mengaku saat ini pihaknya mulai masif menggelar sosialisasi terkait aturan itu. Sosialisasi dilakukan melalui media pemberitaan, maupun pemasangan spanduk besar yang bertuliskan Perda No.11/2017 dan Peraturan Bupati No. 8/2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Advertisement

Spanduk pengumuman tersebut dipasang di Jalan Wergu Wetan atau kompleks GOR Wergu, yang merupakan zona merah atau larangan berjuangan bagi PKL. Apabila masih melakukan pengulangan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana deda paling banyak 50 juta.

Terkait dengan PKL, sebelumnya juga sudah disosialisasikan bahwa di Jalan Wergu Wetan dan kompleks GOR merupakan zona merah atau larangan berjualan bagi PKL. Sedangkan pedagang yang berada di zona merah dipersilakan pindah ke zona hijau.

Lokasi zona larangan PKL, meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran. Kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL juga termasuk di dalamnya.

Advertisement

Baca juga: Jangan Parkir Sembarangan di Kudus, Awas Kena Sanksi Gembok

Pemkab Kudus telah menetapkan 24 titik zona merah PKL, di antaranya di area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, Jalan R. Agil Kusumadya, dan lain-lain.

Sementara itu, seorang PKL di Jalan Wergu Wetan, Imam, belum mengetahui lokasi lain yang bisa dijadikan tempat jualan. “Saya memilih berjualan di Jalan Wergu Wetan karena lokasinya dekat dengan rumah. Kalau pindah ke tempat lain, tentu jauh karena harus mendorong gerobak,” ujarnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif