Jateng
Kamis, 1 Juli 2021 - 09:39 WIB

Awas! Jam Malam di Pemalang Dimulai Malam Ini

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Jam malam selama pandemi Covid-19. (dok. Solopos)

Solopos.com, PEMALANG — Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang menyatakan jam malam di wilayah Kota Ikhlas akan dimulai Kamis (1/7/2021) pukul 21.00 WIB.

Mengutip Pemalangkab.go.id, Sekda Kabupaten Pemalang, M. Arifin, seusai rapat pemberlakuan jam malam di Pemalang, Selasa, (29/6/2021), di ruang rapat Setda Kabupaten Pemalang mengatakan Satgas sudah menyiapkan waktu jam malam.

Advertisement

Arifin mengaku bahwa lonjakan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Pemalang sangat luar biasa, bahkan hingga saat ini masih kabupaten penghasilan nanas madu tersebut masih dinyatakan masuk zona merah.

Baca Juga : Pesilat PSHT Pemalang Diminta Bupati Lawan Covid-19

Untuk itulah diperlukan terobosan dan tindakan nyata yang luar biasa dari satgas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang sebagai upaya untuk menekan lonjakan angka kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pemalang.

Advertisement

Salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pemalang yakni memberlakukan kembali jam malam di Kabupaten Pemalang. “Sudah disepakati Kapolres dan Dandim untuk menyusun Perbup tentang pemberlakuan jam malam. Ini dimaksudkan agar kami langsung action di lapangan,” ujar Arifin.

Sedangkan terkait dengan sanksi yang akan dikenakan ketika ada pelanggaran oleh para pedagang bandel yang jualan pada malam hari, Arifin menjelaskan saksi akan dilakukan secara bertahap, dari mulai teguran lisan, teguran tertulis hingga penutupan sementara.

Baca Juga : Pemalang Berlakukan Jam Malam untuk Tekan Covid-19

Advertisement

Dalam hal ini pihaknya tidak bermaksud menutup rezeki orang namun masyarakat juga menyadari bahwa kelalaian sekelompok orang dapat menyebabkan kematian bagi orang lain.

“Sebelumnya secara sporadis bersama–sama dengan kecamatan dan desa akan melakukan sosialisasi sehingga masyarakat menyadari bahwa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah kewajiban bersama,” ujar Arifin.

Sebelumnya Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, menyampaikan Pemkab Pemalang akan melakukan program jam malam. Artinya mulai pukul 21.00 WIB kegiatan masyarakat supaya dihentikan. “Toko–toko tutup dan mengimbau untuk selalu menggunakan masker karena kami terapkan denda bagi yang tidak pakai masker agar ada efek jera untuk lebih aktif menggunakan masker,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif