SOLOPOS.COM - Petugas keamanan PT KAI Daops IV Semarang menegur sekelompok remaja yang menghabiskan waktu menunggu buka puasa atau ngabuburit di jalur rel KA. (Solopos.com-PT KAI Daops IV Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Ngabuburit atau kegiatan menunggu waktu buka puasa kerap dilakukan di sejumlah lokasi, salah satunya adalah jalur kereta api (KA) atau rel kereta. Namun, ngabuburit dengan melakukan aktivitas di jalur kereta api atau rel kereta rupanya melanggar hukum dan bisa terkena sanksi penjara hingga denda mencapai Rp15 juta.

Hal itu disampaikan Manajer PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, menyikapi munculnya fenomena masyarakat yang kerap menghabiskan waktu menunggu buka puasa atau ngabuburit dengan beraktivitas di pinggir jalur rel kereta api (KA).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Menurut Krisbiyantoro, aktivitas itu dilarang karena berpotensi mengganggu perjalanan kereta api dan juga membahayakan keselamatan warga.

Baca juga: Ini 5 Tempat Buat Ngabuburit di Semarang, Nomor 3 Ada Kuliner Khas

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, termasuk ngabuburit. Jalur kereta api hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api,” ujar Krisbiyantoro, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (8/4/2022).

Pria yang karib disapa Kris ini menegaskan larangan beraktivitas di jalur atau rel kereta api telah tertuang dalam UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat 1 UU No.23/2007 itu disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta. “Hukuman itu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 UU No.23/2007,” tegas Kris.

Kris menambahkan PT KAI mengimbau masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di masa Angkutan Lebaran ini. Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya.

Baca juga: Belum Sebulan, Empat Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Madiun

Petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA. Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui petugas keamanan KAI di sepanjang jalur KA.

“KAI berharap masyarakat lebih peduli dan berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberikan pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya