Jateng
Selasa, 6 Oktober 2020 - 20:06 WIB

Awas! Sudah 36 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KAI Semarang

Imam Yuda S.  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Supeltas Tri Setiawan mengatur lalu lintas kendaraan di pintu perlintasan kereta api JPL 107 Dagen, Jaten, Karanganyar Jumat (7/2/2020). (Solopos/Candra Mantovani)

Solopos.com, SEMARANG -- Kasus kecelakaan di perlintasan sebidang masih kerap terjadi. Bahkan, sepanjang 2020 ini PT KAI Daops IV Semarang mencatat ada 36 kecelakaan yang terjadi di lokasi tersebut.

Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, menyebutkan sejak Januari-Oktober 2020, PT KAI mencatat sudah ada 198 kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang. Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 18% di antaranya terjadi di wilayah kerja PT KAI Doaps IV Semarang.

Advertisement

“Kecelakaan itu sebenarnya bisa dihindari. Itu bisa jika seluruh pengguna jalan mematuhi rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang,” ujar pria yang akrab disapa Kris itu, Selasa (6/10/2020).

24 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Solo, Tiga Orang Pakai Masker Di Dagu

Advertisement

24 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Solo, Tiga Orang Pakai Masker Di Dagu

Kris mengatakan sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang jelas terkait melintasi perlintasan sebidang kereta api. Aturan itu tercantum dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan itu, dijelaskan jika pengguna jalan tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, maka akan dikenai denda hingga Rp750.000. Tak hanya denda, pengendara yang melanggar bahkan bisa terkena hukuman penjara maksimal tiga bulan.

Advertisement

Patuhi Aturan

Oleh karenanya, Kris pun mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan itu. Ia juga meminta pengguna jalan untuk berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang.

“Lihat kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas. Kurangi kecepatan atau berhenti jika mendekati perlintasan sebidang. Jika ada kereta api, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Itu sudah diatur juga di UU No.23/2007 tentang Perkertaapian,” imbuh Kris.

Duh Molor Lur! Underpass Transito Solo Baru Bisa Dilewati Kendaraan Januari 2021

Advertisement

Sementara itu, catatan Semarangpos.com pada 2019 lalu total ada sekitar 462 perlintasan kereta api yang ada di wilayah PT KAI Daops IV Semarang, mulai dari Stasiun Tegal hingga Stasiun Cepu.

Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 433 merupakan perlintasan kereta api sebidang. Namun jumlah  itu, hanya 28,6% atau sekitar 124 titik yang dijaga petugas. Sementara sisanya, berisiko menimbulkan kecelakaan karena tidak dijaga maupun liar.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif