Jateng
Sabtu, 30 September 2017 - 14:50 WIB

Awas, Terima Suap dari Paslon di Pilkada 2018 Bisa Masuk Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mahalnya biaya politik. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro)

Pilkada 2018 di wilayah Jawa Tengah (Jateng) praktik politik uang dicegah Saber Pungli.

Semarangpos.com, SEMARANG – Bagi Anda yang kerap menerima uang atau suap agar memilih salah satu pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai saat ini wajib berhati-hati. Hal itu dikarenakan pada Pilkada 2018 kali ini, bukan hanya pemberi suap yang terkena proses hukum tetapi juga si penerima.

Advertisement

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sri Puryono, mengatakan siap menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Pilkada 2018 di Jateng. Satgas Saber Pungli itu nantinya akan mengawasi pelaksanaan Pilkada 2018 di Jateng guna mencegah adanya praktik politik uang.

Kehadiran Satgas Saber Pungli itu pun akan menindak pelaku yang kedapatan melakukan praktik politik uang pada Pilkada 2018, bukan hanya si pemberi tapi juga pihak penerima. “Baik yang memberi maupun menerima sama-sama kena sanksi. Akan terbit aturannya. Kalau dulu yang menerima tidak diproses [hukum], nanti kena,” gertak Puryono, dikutip laman Internet resmi Pemprov Jateng, Sabtu (30/9/2017).

Kebijakan memfungsikan Satgas Saber Pungli, lanjut Puryono, diharapkan menjadi perhatian bagi para calon yang akan bertarung maupun masyarakat yang akan memberikan hak suaranya di Pilkada 2018. Upaya untuk mengurangi politik uang yang selama ini terjadi, menurutnya sangat penting karena menjadi salah satu faktor penentu masa depan daerah.

Advertisement

Selain akan menerjunkan Satgas Saber Pungli, Puryono juga kembali mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2018. Dia tidak ingin peristiwa tertangkapnya beberapa ASN karena terlibat dalam Pilkada 2015 terulang.

“Tahun 2015 saat pilkada di beberapa kabupaten, ada ASN yang ketangkap. Diproses hukum, kena pidana. Walaupun hanya 1,5 atau dua tahun, kan kasihan, ” tuturnya.

Pilkada 2018 di Jateng digelar di tujuh kabupaten/kota, yakni Kabupaten Banyumas, Temanggung, Kudus, Karanganyar, Tegal, Magelang, dan Kota Tegal. Selain menggelar pilkada, Jateng juga menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub).

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif