Jateng
Senin, 13 Maret 2023 - 12:38 WIB

Ayah Pembanting Bayi Kandung Sendiri di Pemalang Dijerat Pasal Berlapis

Ponco Wiyono  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolres setempat, Senin (13/3/2023). Sementara pelaku Khoirul Anam tampak tertunduk di belakangnya. (Istimewa)

Solopos.com, PEMALANG — Pelaku pembanting bayi kandung hingga meninggal, yakni Khoirul Anam, 28, dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres Pemalang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Media Center Wicaksana Laghawa, Senin (13/3/2023).

Advertisement

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman ditambah sepertiga karena pelaku adalah ayah kandung,” kata Kapolres.

Tersangka KA dijerat pasal berlapis. KA dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Advertisement

Tersangka KA dijerat pasal berlapis. KA dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Lantaran pelaku merupakan ayah kandung sendiri, ancaman hukuman bisa ditambah sepertiga dari ketentuan.

Advertisement

Informasi yang beredar di lapangan, pelaku sempat ditangkap warga usai kejadian. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain saat melarikan diri.

“Motifnya masih kami dalami. Termasuk nanti, kami akan periksa ibu kandungnya,” urainya.

Kapolres mengatakan motif tersangka membanting anaknya akan terungkap saat rekonstruksi mendatang. Sebab, pihaknya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku terlebih dahulu.

Advertisement

AKBP Yovan Fatika mengatakan bayi yang baru berumur dua bulan terbentur batu saat dibanting oleh tersangka. Terdapat luka di bagian kepala (muka). Hal itu mungkin yang menyebabkan kematian.

Sebagaimana diketahui, pelaku bernama Khoirul Anam mendadak membanting anaknya di depan mertuanya sendiri.

Peristiwa itu menggegerkan warga Dukuh Pejaten RT 001/RW 003, Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Kejadian itu berlangsung, Jumat (10/3/2023) pukul 17.30 WIB.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif