SOLOPOS.COM - Ilustrasi percobaan perkosaan

Solopos.com, BLORA — Fakta demi fakta kasus rudapaksa bocah difabel di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), oleh ayah kandung mulai terkuak. Pelaku, S, 62, yang merupakan ayah kandung korban ternyata pernah menuduh tetangga yang memperkosa anaknya hingga hamil tiga kali.

Padahal, perbuatan bejat itu dilakukan sendiri oleh pelaku yang notabene ayah kandung korban. Bahkan, akibat perbuatan tersangka itu, korban sempat hamil berulangkali.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Dikutip dari Bisnis.com, terungkapnya fakta tentang perbuatan bejat pelaku, ayah kandung yang perkosa anak difabel di Bloraa ini berasal dari pengakuaan istri tersangka yang juga ibu korban, berinisial R. Meski tahu, R mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena sempat diancam akan dibunuh dengan cara dibacok oleh pelaku.

R mengatakan jika suaminya itu termasuk orang yang tempramen dan suka marah. Jika sudah marah, maka tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut R, tersangka S juga kerap tidur satu kamar dengan anaknya yang berkebutuhan khusus, tunarungu dan tunagrahita itu. Akan tetapi, R mengaku tidak bisa berbuat banyak. S bahkan mengancam R agar tidak menceritakan apa yang terjadi di rumah tersebut kepada tetangga sekitar.

Sementara menurut paman korban, D, mengatakan jika tersangka S kerap menuduh tetangga yang menghamili anak disabilitasnya itu, meski tidak pernah menunjukkan bukti. Sebagai informasi, korban dinyatakan tiga kali hami selama menjadi objek perbuatan bejat ayah kandungnya.

Dari tiga kehamilan tersebut, satu kali dia mengalami keguguran. Kemudian pada tahun 2022 lalu, anak pertamanya meninggal saat masih bayi. Dan terakhir, pada Januari 2023, korban melahirkan anak berjenis kelamin perempuan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Sugiyono, mengatakan S saat ini telah diamankan atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandung yang mengalami kebutuhan khusus atau difabel.

“Pelaku sudah kita amankan. Dia [S] mengakui perbuatannya yang menghamili [anak kandung] hingga melahirkan dua kali,” kata Supriyono saat dihubungi Solopos.com, Senin (16/1/2023) malam.

Supriyono menerangkan, hasil pemeriksaan sementara pelaku menyetubuhi anak kandungnya di ruang tamu. Perbuatan bejat pelaku yang menyetubuhi anak kandung sendiri, yang juga penyandang disabilitas atau difabel itu sudah dilakukan sejak Maret 2022 lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya