SOLOPOS.COM - Kiri ke kanan: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Jawa Tengah Retno Sudewi. (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA — Kekerasan di satuan pendidikan sungguh merupakan kekuatiran semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan.

Fenomena maraknya kekerasan dengan berbagai bentuk dan jenisnya di lingkungan satuan pendidikan harus segera dihentikan untuk mewujudkan lingkungan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Sekolah yang menyenangkan inilah yang harus diupayakan agar atmosfer sekolah mampu mengalirkan semangat dan inspirasi untuk menumbuhkan semangat belajar bagi para peserta didik untuk bertumbuh dan berkembang sesuai bakat, minat, dan potensinya sebagaimana nafas yang diusung dengan kebijakan Merdeka Belajar.

Bahwa setiap anak adalah membawa dan memiliki potensi yang harus diberikan kemerdekaan untuk berkembang secara efektif dengan pendampingan yang memadai dari guru dan orang tua.

Fenomena miris maraknya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini dapat dicermati dari data table berikut:

Mencermati fenomena miris sebagaimana tersebut di atas, Kemendikbudristek melalui episode ke -25 Merdeka Belajar merilis kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kebijakan ini kembali mengingatkan seluruh warga pendidikan bahwa kekerasan di Satuan Pendidikan harus menjadi concern bersama untuk dicegah dan ditangani secara holistik.

Lalu apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis kekerasan tersebut?

Disarikan dari Permendikbudristek tersebut, terdapat 6 (enam) jenis kekerasan yang sering terjadi di lingkungan Satuan Pendidikan, yakni:

Kekerasan Fisik, yaitu tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.

Tindakan ini dapat berupa tawuran/perkelahian masal, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku, pembunuhan, dan/atau perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekerasan Psikis, yaitu perbuatan nonfisik yang dilakukan untuk tujuan merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

Termasuk dalam kategori ini adalah pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan/atau perbuatan lain yang sejenis.

Perundungan yaitu kekerasan fisik yang berupa penganiayaan, dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena adanya ketimpangan relasi kuasa.

Kekerasan Seksual, yaitu setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berkibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik.

Diskriminasi dan Intoleransi yaitu setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status social ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

Kebijakan yang mengandung kekerasan, yaitu kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, Anggota Komite Sekolah, dan/atau Kepala Sekolah.

Bentuk kekerasan lainnya, yaitu semua jenis dan bentuk kekerasan yang termasuk dalam setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hingga hilangnya kesempatan untuk mendapatkan Pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

Hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

Bentuk-bentuk kekerasan tersebut harus dicegah dan ditangani melalui penerapan prinsip: nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, partisipasi anak, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, kehati-hatian, serta keberlanjutan pendidikan.

Gerakan Ayo RUKUN

Ayo RUKUN merupakan akronim dari Ayo (aksi gotong royong) dan Rukun (berantas untuk kekerasan dan perundungan). Ayo RUKUN memiliki dua makna yaitu akronim dan persuasi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata ayo yakni kata seru untuk mengajak atau memberikan dorongan dan arti kata rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan.

Rukun juga dapat berarti asas. Rukun adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan sebagai tolak ukur sah atau tidaknya suatu perbuatan dan merupakan bagian dari perbuatan tersebut.

Dalam Bahasa Jawa, Ayo berarti mari dan Rukun berarti harmoni atau keselarasan.



Ayo RUKUN sebagai Strategi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidikan di Jawa Tengah merupakan gerakan Bersama, gerakan gotong royong untuk bersatu saling menopang guna menghadirkan lingkungan pembelajaran di sekolah nir segala bentuk dan jenis kekerasan.

Gerakan Ayo RUKUN ini merupakan sebuah aksi kegotongroyongan para pemangku kepentingan untuk saling bersinergi mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang bebas dari tindakan kekerasan dalam berbagai bentuk dan jenisnya.

Sukses aksi ini memerlukan dukungan dari semua yang peduli terhadap layanan penyelenggaraan Pendidikan, demikian halya aksi ini juga menjadi tanggungjawab media untuk mempromosikan bagaimana seharusnya kehidupan di sekolah diselenggarakan guna terwujudnya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Gerakan Ayo RUKUN yang telah dideklarasikan oleh sebagian Satuan Pendidikan memang secara resmi belum dilaunching di tingkat Provinsi. Nantinya jadwalnya akan dilaunching bersamaan dengan Peringatan Hari Guru Nasional Provinsi Tingkat Jawa Tengah Tahun 2023 pada 25 November 2023.

Namun, antusiasme sekolah menunjukkan semangat mewujudkan lingkungan pembelajaran yang dipenuhi kedamaian adalah merupakan kebutuhan untuk menjadi bagian penting dalam mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Fenomena
Data kekerasan nasional. (Istimewa).

Ayo RUKUN merupakan instrument yang dikembangkan untuk menjadi kanal komprehensif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.

Melalui berbagai aksi yang digerakkan, Ayo RUKUN nantinya juga hadir dilengkapi dengan berbagai terobosan untuk mengkampanyekan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan antara lain dalam bentuk jingle yang saat ini sedang dalam proses, dan nantinya dirilis bersamaan dengan launching program.

Sebagai aksi kegotongroyongan, Ayo RUKUN juga akan dilengkapi aplikasi yang diharapkan mampu secara lengkap memberikan informasi bagi masyarakat aksi-aksi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan di Jawa Tengah dalam menggerakkan semangat mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Seberapa jauh komitmen sekolah dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah dapat diperoleh melalui aplikasi Ayo RUKUN yang terintegrasi dalam website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Mari kita wujudkan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak kita, dan marilah anak-anak kita berikan kesempatan untuk bertumbuh dan berkembang menyambut masa depannya yang cerah.

Tugas kita adalah mengupayakan anak-anak kita memperoleh layanan pendidikan yang menjunjung tinggi penghargaan dan penghormatan atas hak-hak dasar yang harus kita kawal bersama.

Video Ayo RUKUN juga bisa disaksikan di kanal YouTube resmi DISDIKBUD PROV JATENG melalui link https://www.youtube.com/watch?v=M1QUAEqzpcg 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya