Jateng
Kamis, 1 September 2022 - 19:56 WIB

Badala! Timbun Solar Bersubsidi, Guru PNS di Pekalongan Diciduk Polisi

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penimbunan solar bersubsidi. (Dok. JIBI/Solopos.com)

Solopos.com, PEKALONGAN — Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pekalongan, M, 53, diringkus aparat kepolisian, Rabu (31/8/2022). Guru sebuah SD di Kecamatan Pekalongan Selatan itu ditangkap atas tuduhan melakukan penimbunan solar bersubsidi hingga ratusan liter.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Masdar Tohari, menjelaskan kasus penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan guru PNS itu berawal dari kecurigaan polisi terkait aktivitas pelaku yang berulang kali membeli solar bersubsidi dengan mobil pikap. Polisi kemudian membuntuti pelaku dari SPBU hingga ke gudang milikinya yang berada di Kelurahan Kuripan, Pekalongan Selatan.

Advertisement

Di gudang itu, polisi menemukan 150 liter solar bersubsidi yang dikemas dalam jeriken. “Modus pelaku membeli solar subsidi dengan kendaraan pikap L-300. Pelaku kemudian pulang dan memindahkan solar yang telah dibeli ke dalam jeriken di gudang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota dikutip Murianews.com, Jumat (1/9/2022).

Berdasarkan keterangan guru PNS di Pekalongan itu, pembelian solar dengan cara mengisi ke tangki kendaraan sudah dilakukan tiga kali di SPBU yang sama. Sebelumnya, ia bahkan sempat berusaha membeli solar subsidi di SPBU dengan menggunakan jeriken.

”Namun karena pembelian dengan jerigen tidak boleh, pelaku pulang dan membawa mobil L 300 untuk membeli solar [subsidi]. Dilakukan beberapa kali di SPBU yang sama juga,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga: Harga BBM Tak Jadi Naik, Pemkab dan Polres Boyolali Tetap Antisipasi Penimbunan

M sendiri tidak berkutik saat digerebek petugas kepolisian, dengan barang bukti 5 jerigen kapasitas 30 liter yang telah berisi solar dan dua jerigen berkapasitas 10 liter berisi solar, sebuah corong dan selang untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke jerigen.

Pelaku bersama barang bukti lainnya yakni kendaraan L 300 berpelat nomor G 9219 AB langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota. “Total solar subsidi yang kami amankan 150 liter. Dari keterangan pelaku, ia melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan solar genset dari jasa persewaan sound system,” ungkap Ahmad.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif