SOLOPOS.COM - Ilustrasi panel listrik (olx.com)

Bahaya kebakaran perlu diantisipasi inspeksi terhadap jaringan instalasi listrik tempat usaha.

Semarangpos.com, JEPARA — Pemilik tempat usaha di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) disarankan melakukan inspeksi jaringan instalasi listrik guna mencegah bahaya kebakaran akibat korsleting listrik.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Selama ini, belum ada upaya inspeksi jaringan instalasi listrik, terutama tempat usaha skala kecil apakah sudah sesuai standar atau belum,” ujar Kepala Bidang Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Jepara Surono, Rabu (30/8/2017). Pernyataan itu ia kemukkan menanggapi tingginya kasus kebakaran yang disebabkan korsleting listrik di wilayah setempat.

Menurut dia, ketika instalasi jaringan listrik sebuah bangunan melewati batas waktu tertentu, seharusnya memang ada inspeksi guna memastikan jaringannya perlu diganti atau tidak. Apalagi, kata dia, kesadaran masyarakat menggunakan kabel standar nasional Indonesia selama ini juga masih kurang, karena sebagian besar menginginkan jaringan dengan harga murah.

Tindakan tersebut, kata dia, sebagai salah satu upaya mencegah kemungkinan terjadinya korsleting listrik seperti yang terjadi di tiga rumah toko yang ada di Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Jepara, hari ini (30/8/2017). Ia menduga, penyebab terjadinya kebakaran tiga ruko tersebut karena korsleting listrik.

Pasalnya, kata dia, saat kejadian posisi tempat usaha tersebut sedang tutup. “Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB itu, diawali dengan munculnya api dari studio foto, kemudian merembet ke bengkel sepeda motor dan pangkas rambut,” ujarnya.

Beruntung, lanjut dia, api berhasil dipadamkan, sehingga tidak merembet ke bangunan di dekatnya. Ia juga mengingatkan, perlunya menyediakan alat pemadam api ringan, sebagai upaya memadamkan api untuk lima menit pertama guna mencegah kebakaran semakin membesar.

Keberadaan alat pemadam api tersebut, kata dia, untuk tempat usaha merupakan kewajiban karena sudah ada aturan yang mewajibkannya. Untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di tiga ruko tersebut, tim pemadam kebakaran menerjunkan lima mobil pemadam kebakaran beserta mobil tangki penyuplai air. Nilai kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir Rp200-an juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya