SOLOPOS.COM - Diskusi dan Sosialisasi pentingnya pembuatan perwali untuk mencegah radikalisme dan terorisme di Salatiga. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA–Peristiwa teror bom di Polsek Astanaanyar di Kota Bandung beberapa waktu lalu, menjadikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga untuk membuat Perwali untuk mengembangkan kehidupan yang damai dan edukasi toleransi sejak dini guna mencegah radikalisme dan terorisme.

Meski sejauh ini Kota Salatiga berada dalam kondisi damai dan toleran, tapi juga menjadi tempat domisili sebagian eks narapidana terorisme (napiter).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Kepala Bakesbangpol Jateng, Haerudin, mengatakan Pemkot Salatiga perlu mengantisipasi dan melakukan upaya pencegahan kemungkinan berkembangnya paham radikalisme dan terjadinya tindak terorisme di wilayahnya.

Hal ini merupakan respons terhadap terbitnya Peraturan Presiden No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN–PE).

“Perpres itu antara lain memberi mandat kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing-masing dengan koordinasi kementerian dan lembaga negara terkait, termasuk membangun kerjasama dengan kelompok masyarakat sipil,” kata Haerudin, Sabtu (24/12/2022).

Haerudin mengungkapkan bahwa terorisme masih menjadi ancaman dan kekhawatiran Pemerintah dan masyarakat.

“Berdasarkan data Kesbangpol Jateng, sejak 1985-2020 terjadi 12 serangan terorisme dan di 2017 terjadi penangkapan 90 tersangka teroris di Jawa Tengah,” papar dia.

“Keseluruhan jumlah Eks Napiter di Jawa Tengah hingga 2022 sebanyak 244 Orang yang berasal dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” imbuh dia.

Sementara itu, tim perumus Pergub dari Lembaga Percik, Dwi Wuryaningsih, menambahkan bahwa Pergub ini juga menempatkan aspek pengarusutamaan gender menjadi wacana dominan dimana gender digunakan sebagai alat analisis kasus dan tindakan pencegahan PE.

Selain itu, Pergub ini juga memberi ruang partisipasi dan kerja sama masyarakat sipil dengan pemerintah dalam menciptakan keamanan sosial.

“Keamanan berbasis Human Security menempatkan praktek keamanan berkelindan dengan isu-isu lain terkait pembangunan, demokrasi dan keadilan, sehingga Pergub yang tidak mencantumkan pembatasan periodisasi justru menjadi pendukung kuat SDGs”, kata Wuryaningsih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya