SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Obat tradisional dan kosmetik ilegal di Jateng dimusnahkan.

Solopos.com, SEMARANG–Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Semarang memusnahkan 42.752 buah barang bukti obat tradisional dan kosmetik ilegal.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Pemusnahan produk ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp742,5 juta itu secara simbolis dilakukan dengan dibakar di Kantor BBPOM Jl. Madukoro, Kota Semarang, Selasa (10/2/2015).

Sedang sisanya diangkut menggunakan tiga truk untuk dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Jatibarang, Semarang. Kepala BBPOM Semarang, Agus Prabowo menyatakan barang bukti puluhan ribu obat tradisional dan kosmetik ilegal merupakan hasil penyitaan operasi selama 2014.

“Obat tradisional ilegal yang dimusnahkan terdiri 123 item sebanyak 34.588 kemasan dan 135 item kosmetik ilegal sebanyak 8.164 kemasan,” katanya.

Obat tradisional dan kosmetik ilegal itu, lanjut Agus hasil penyitaan dari lima orang tersangka yakni WP dan MH asal Solo, EW asal Sukoharjo, serta M dan R asal Cilacap.

Para tersangka, sambung Agus, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenui persyaratan keamanan.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36/ 2009 tentang Kesehatan dengan ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,

“Para tersangka sudah diproses secara hukum. Dalam waktu dekat kasunya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkap Agus.

Dia menambahkan selama 2014 telah melakukan lima kali pemusnahan puluhan ribu obat dan makanan ilegal senilai Rp581,2 juta.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk-produk obat dan makan ilegal,” ujarnya.
Agus menghimbau kepada masyarakat bila menemukan produk obat, kosmetik, dan makanan ilegal supaya melaporkan ke BBPOM Semarang.

“Kami terbuka dengan pengaduan konsumen dari masyarakat. Pengaduan yang masuk akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono mengapresiasi pemusnahan barang bukti obat dan kosmetik ilegal. ”BBPOM supay lebih giat melakukan pemantaun dan penindaan di lapangan, karena produk obat dan makanan ilegal yang merugikan masyarakat masih marak beredar di pasar,” harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya