Jateng
Rabu, 11 Februari 2015 - 07:50 WIB

Balai Besar Pengawas Semarang Musnahkan Obat Ilegal Senilai Rp742,5 Juta!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Obat tradisional dan kosmetik ilegal di Jateng dimusnahkan.

Solopos.com, SEMARANG–Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Semarang memusnahkan 42.752 buah barang bukti obat tradisional dan kosmetik ilegal.

Advertisement

Pemusnahan produk ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp742,5 juta itu secara simbolis dilakukan dengan dibakar di Kantor BBPOM Jl. Madukoro, Kota Semarang, Selasa (10/2/2015).

Sedang sisanya diangkut menggunakan tiga truk untuk dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Jatibarang, Semarang. Kepala BBPOM Semarang, Agus Prabowo menyatakan barang bukti puluhan ribu obat tradisional dan kosmetik ilegal merupakan hasil penyitaan operasi selama 2014.

Advertisement

Sedang sisanya diangkut menggunakan tiga truk untuk dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Jatibarang, Semarang. Kepala BBPOM Semarang, Agus Prabowo menyatakan barang bukti puluhan ribu obat tradisional dan kosmetik ilegal merupakan hasil penyitaan operasi selama 2014.

“Obat tradisional ilegal yang dimusnahkan terdiri 123 item sebanyak 34.588 kemasan dan 135 item kosmetik ilegal sebanyak 8.164 kemasan,” katanya.

Obat tradisional dan kosmetik ilegal itu, lanjut Agus hasil penyitaan dari lima orang tersangka yakni WP dan MH asal Solo, EW asal Sukoharjo, serta M dan R asal Cilacap.

Advertisement

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36/ 2009 tentang Kesehatan dengan ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,

“Para tersangka sudah diproses secara hukum. Dalam waktu dekat kasunya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkap Agus.

Dia menambahkan selama 2014 telah melakukan lima kali pemusnahan puluhan ribu obat dan makanan ilegal senilai Rp581,2 juta.

Advertisement

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk-produk obat dan makan ilegal,” ujarnya.
Agus menghimbau kepada masyarakat bila menemukan produk obat, kosmetik, dan makanan ilegal supaya melaporkan ke BBPOM Semarang.

“Kami terbuka dengan pengaduan konsumen dari masyarakat. Pengaduan yang masuk akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono mengapresiasi pemusnahan barang bukti obat dan kosmetik ilegal. ”BBPOM supay lebih giat melakukan pemantaun dan penindaan di lapangan, karena produk obat dan makanan ilegal yang merugikan masyarakat masih marak beredar di pasar,” harap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif