Jateng
Jumat, 18 Maret 2016 - 21:50 WIB

BALAP LIAR AMBARAWA : 2 Bulan, Satlantas Polres Semarang Sita 195 Motor Trek-Trekan JLA

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Iustrasi balap liar (JIBI/Solopos/Dok.)

Balap liar Ambarawa acap kali digelar di Jalan Lingkar Ambarawa (JLA) selama dua bulan, Januari-Februari 2016.

Semarangpos.com, UNGARAN – Aksi balapan liar di Kabupaten Semarang dalam kurun dua bulan, Januari-Februari 2016, semakin menggila. jalan lingkar Ambarawa (JLA) adalah lokasi favorit pembalap liar. Menanggapi balapan liar itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)  Polres Semarang telah menjaring 195 motor yang digunakan dalam balapan liar dan tidak dilengkapi surat maupun perlengkapan standar kendaraan.

Advertisement

Kabag Ops Satlantas Polres Semarang, Iptu Mudjiono, mengaku mayoritas motor yang disita merupakan milik pelaku balapan liar yang beraksi di jalan lingkar Ambarawa. “Pada bulan Januari kami berhasil mengamankan 115 motor di JLA dan pada bulan Februari—dari lokasi yang sama pula—kami berhasil menjaring 85 motor. Jadi total dalam dua bulan itu ada 195 motor yang kami sita dari arena balap liar,” tutur Mudjiono saat disambangi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/3/2016).

Mudjiono menambahkan seluruh kendaraan yang diamankan itu akan diproses sesuai hukum. Para pemilik kendaraan wajib mengikuti sidang di pengadilan jika ingin mendapatkan kembali motor mereka. Dari seluruh motor itu, saat ini tinggal hasil sitaan bulan Februari yang masih berada ditahan Satlantas Polres Semarang. Sedangkan, motor hasil sitaan bulan Januari 2016 sudah seluruhnya diambil oleh para pelaku setelah melewati proses persidangan.

“Untuk hasil operasi terakhir [Februari 2016] yang masih di kantor dan akan disidangkan April nanti,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku balapan liar di jalur atau jalan lingkar Ambarawa itu, pihak Satlantas telah berkoordinasi dengan pengadilan agar memberi hukuman denda maksimal. Terlebih lagi, pihaknya juga memberikan tanda khusus di surat bukti pelanggaran (tilang) pelaku balapan liar itu dengan para pelanggar lain peraturan lalu lintas.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif