SOLOPOS.COM - Para tersangka penganiayaan siswa SMKN 3 Semarang saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022). (Ponco Wiyonp-Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Balas dendam menjadi alasan penyerangan siswa SMK Negeri (N) 10 Semarang disertai membacok siswa SMKN 3 Semarang di sekolahnya yang terletak di Jalan Atmodirono, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (8/12/2022).

Total ada sembilan orang yang telah ditangkap dalam kasus ini setelah teridentifikasi melalui rekaman kamera CCTV di SMKN 3 Semarang. Dari sembilan orang itu, tujuh di antaranya merupakan siswa SMKN 10 Semarang dan dua orang lainnya berstatus sebagai alumni.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Seorang pelaku, LRF, 16, mengaku melakukan penyerangan ke siswa SMKN 3 Semarang karena ingin balas dendam setelah temannya dianiaya dalam tawuran beberapa waktu lalu.

“Saya sabet pakai celurit karena terbawa emosi, ingat teman saya pernah dianiaya juga,” kata LRF saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, dalam kesempatan itu kemudian mengungkapkan, ada dua orang pelaku lain yang sebenarnya bukan merupakan siswa SMKN 10.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Lima Pelaku Penyerangan SMKN 3 Semarang

Mereka adalah Muhammad Azriel Akbar 22, dan Khairul Ummah Samudra, 21, yang merupakan pernah mengenyam pendidikan di SMKN 10 Semarang, namun tidak bisa menyelesaikan studinya.

Azriel merupakan residivis Lembaga Pemasyarakatan Kendal, yang dipenjara atas kasus serupa di masa lalu. Ia mendapatkan hukuman tahanan 5,6 tahun dan kemudian bebas pada Januari 2021.

“Saya ikut-ikutan saja. Hari Rabunya itu SMKN 3 menyerang kami dulu,” ujarnya.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Truk Muat Tripleks Terguling di Jalan Raya Jambu Semarang

Dua tersangka lain, RPG, 18, dan SAH, 17, masih tercatat sebagai siswa SMKN 10. Mereka pun turut membawa senjata tajam dalam peristiwa itu.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka pun diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya