SOLOPOS.COM - Baliho salah satu caleg atau calon kontestan Pemilu 2024 yang terpampang di jalanan Kota Semarang. (semarangkota.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Masa kampanye Pemilu 2024 memang belum dimulai. Namun, baliho calon peserta pemilu, baik calon presiden (capres) hingga calon legislatif (caleg) mulai bertebaran di sejumlah wilayah, tak terkecuali di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang pun tidak mempermasalahkan. Menurut Bawaslu Kota Semarang, maraknya baliho caleg maupun capres yang terpasang di sejumlah lokasi itu bukanlah sebuah pelanggaran.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Hal itu disampaikan Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini. Naya menyebut saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga caleg maupun capres masih diizinkan memasang baliho untuk sekedar sosialisasi atau memperkenalkan diri ke publik.

“Memang saat ini belum masuk tahapan kampanye. Jika tidak salah kampanye baru mulai 28 November 2023. Meski begitu, spanduk saat ini bukan berarti melanggar,” kata Naya dilansir dari laman Internet resmi Pemkot Semarang, Kamis (13/7/2023).

Baliho capres maupun caleg memang mulai marak di Kota Semarang. Beberapa lokasi yang terdapat baliho bakal calon peserta pemilu itu antara lain di perempatan trafic light Jalan Jolotundo, Gayamsari. Di lokasi ini ada dua kandidat capres memasang spanduk bersama Presiden Jokowi.

Selain itu juga ada di perempatan traffic light Sawah Besar, atau dekat SPBU MAJT. Dititik ini ada dua baliho bakal calon legislatif, satu calon yang akan maju DPR dan satu lagi untuk DPRD Kota Semarang.

Regulasi

Naya mengatakan memang ada sejumlah regulasi yang mengatur tata cara kampanye. Meski demikian, saat ini memang belum masuk masa kampanye sehingga pihaknya juga belum menetapkan apakah baliho yang saat ini mulai banyak beredar merupakan kampanye terselubung atau bukan.

Naya menyebut saat ini, baliho yang ada masih digolongkan dalam sosialisasi awal dari partai politik. Meski demikian, untuk sosialisasi awal tidak boleh ada penjelasan visi misi, arahan mencoblos dan sejenisnya. Spanduk hanya boleh terpampang wajah dan nama kontestan.

“Sosialisasi itu boleh, tidak dilarang. Tapi sosialisasinya sebaiknya jangan dicampur dengan kampanye terselubung. Sosialisasi kalau ada arahan pemenangan, pencoblosan, citra diri, visi misi itu tidak boleh. Itu unsur-unsur kampanye. Saya juga ingatkan, kalaupun sosialisasi ya gunakan tempat dan tata cara yang telah ditetapkan,” paparnya.

Ia mengatakan memang ada potensi pelanggaran terkait dengan maraknya pemasangan baliho, spanduk, dan yang sejenisnya. “Hal ini memang ada potensi melanggar karena ada Peraturan Wali Kota [Perwali] Kota Semarang Nomor 65 Tahun 2018 tentang tempat larangan pemasangan baliho dan tata cara yang dilarang,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bila baliho dipasang di tiang listrik, gapura permukiman, pohon, jalan protokol jelas dilarang. Mengenai tata caranya, bila dipasang membentang dan menggunakan tali, paku, kawat juga jelas dilarang.

“Kedua hal ini bila ada di Kota Semarang, jelas melanggar,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya