SOLOPOS.COM - Ketua Koalisi Indonesia Maju (KIM) Salatiga, Yuliyanto. (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Ketua Koalisi Indonesia Maju (KIM) Kota Salatiga, Yuliyanto, membuat sayembara bagi siapa saja yang menemukan pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK) atau baliho capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akan diganjar hadiah uang Rp10 juta.

Sayembara itu dibuat pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga karena geram, lantaran banyak menerima laporan dari para relawan terkait perusakan baliho capres-cawapres nomor urut 2, Praabowo-Gibran. Ia bahkan mengeklaim kasus perusakan APK terbanya terjadi di wilayah Kecamatan Sidomukti dan Sidorejo.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Yuliyanto pun menilai kasus perusakan baliho capres itu sulit dibuktikan karena minimnya bukti pelaku perusakan. Oleh karenanya, ia pun menggelar sayembara bagi siapa saja yang menemukan pelaku perusakan akan diberikan hadiah Rp10 juta.

“Hadiah untuk warga yang menemukan pelaku perusakan Rp10 juta. Saya sebagai Ketua Gerindra dan KIM Salatiga [tujuan hadiah] mengajak pelibatan warga agar ikut menjaga,” kata mantan Wali Kota Salatiga dua periode itu seusai acara konsolidaasi KIM di Salatiga, Selasa (19/12/2023).

Dikatakan, adanya APK rusak itu sampai sejauh ini pihaknya belum melaporkan ke Bawaslu Salatiga karena minim bukti. Oleh karenanya, ia pun berinisiatif membuat sayembara dengan harapan ada warga yang melapor.

“Jika warga melapor ke kami disertai foto dan video berhak mengeklaim hadiah senilai jutaan rupiah itu. Ada baliho dan MMT serta spanduk yang rusak secara acak. Diduga perusakan dilakukan ketika malam hari,” jelas Yuliyanto.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Dayusman Junus, memaparkan maraknya APK yang rusak oleh orang tak dikenal sulit diproses lebih jauh. Hal itu dikarenakan para caleg maupun partai politik (parpol) yang menjadi korban saat melapor tidak memiliki bukti.

“Sehingga, kami tampung tapi sifatnya aduan. Seluruh jajaran pengawas soal itu [APK rusak] kini turut serta mengawasi. Pelaku, jika terbukti bisa dikenakan UU Pemilu, tetapi harus melalui sidang bersama Sentra Gakkumdu,” terang Dayusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya