SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, saat menunjukan kemasan sabu-sabu berupa bungkus teh China yang diindikasikan mirip dengan jaringan milik Fredy Pratama. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANGPolda Jateng mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram (kg) di Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang. Dari hasil penyelidikan, terdapat indikasi mengarah ke jaringan internasional milik Fredy Pratama

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengatakan pengungkapan itu terjadi pada Senin (31/7/2023) lalu. Tersangka, yakni IYN alias RN, 25, membawa barang haram tersebut dari Malaysia.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Kami sudah koordinasi dengan Direktorat IV Bareskrim Narkoba bahwa pengungkapan yang dilakukan Bareskrim dengan Polda Lampung, ada kemiripan dan ada indikasi merupakan jaringan Fredy Pratama,” ujar Kombes Pol Anwar saat gelar perkara di kantor Ditnarkoba Tanah Putih Polda Jateng, Kamis (21/9/2023).

Kendati ada kemiripan, Dirnarkoba masih enggan menyimpulkan jika pengungkapan di Kota Semarang kali ini merupakan jaringan Fredy Pratama. Sebab, hal tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.

“Memang ada kemiripan, tapi masih perlu didalami lagi karena komunikasinya [tersangka] yang ada ini putus. Kami cek juga belum ada yang menggunakan metode blackberry messenger. Komunikasi masih WhatsApp (WA) dan lainnya. Sementara kemiripanya hanya di kemasan, berupa bungkus teh China,” jelasnya.

Lebih jauh, sabu-sabu seberat empat kilogram dengan bungkus teh China itu rencananya akan diedarkan ke Bali melalui jalur darat. Pihaknya saat ini juga tengah mendalami sumber sabu-sabu dan siapa di balik IYN.

“Tersangka ini membawa sabu-sabu dari Malaysia lewat jalur laut. Turun di Tanjung Mas. Rencana lewat darat melalui Jatim ke Bali menggunakan mobil pribadi,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita berupa 3.988,3 gram sabu-sabu. Di mana 1 gramnya dapat digunakan untuk delapan orang. Sehingga pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan sebanyak 32.014 orang.

Berdasarkan catatan dari kepolisian, Fredy Pratama sudah menjadi bandar narkoba pada 2009 dan belum pernah tertangkap. Fredy Pratama menjelma sebagai bandar narkoba terbesar di Indonesia yang mengendalikan peredaran narkoba di kota-kota besar di Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi hingga jaringan sindikatnya dijuluki sebagai Pablo Escobar-nya Indonesia.

Meski sudah menjadi buronan Bareskrim Polri sejak 2014, red notice terhadap bandar jaringan narkoba Thailand dan Indonesia itu baru diterbitkan pada Juni 2023. Dari hasil penyelidikan, Fredy Pratama bahkan memiliki beberapa nama julukan seperti The Secret, Cassanova, Air Bag, dan Mojopahit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya