Jateng
Rabu, 12 April 2023 - 19:01 WIB

Bandel! Buka & Jual Miras saat Bulan Puasa, Tempat Karaoke di Kudus Digerebek

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Solopos.com, KUDUS — Sejumlah pemilik tempat karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), ternyata masih nekat membuka tempat usahanya selama bulan puasa Ramadan. Tak hanya itu, mereka juga memperdagangkan minuman keras (miras) disertai jasa layanan dari pemandu lagu atau pemandu karaoke.

Sejumlah tempat karaoke di Kudus itu pun digerebek aparat Polres Kudus. Tempat karaoke yang dirazia itu berada di kawasan Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Advertisement

“Kami menyayangkan, ketika umat Muslim tengah khusuk beribadah selama bulan puasa, ternyata masih ada tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi,” kata Kasat Samapta Polres Kudus, AKP Ngatmin, Rabu (12/4/2023).

Dari hasil penertiban, diketahui ada tujuh pemandu karaoke serta lima botol minuman keras berbagai merek di lokasi tersebut. Petugas juga mendata para pemandu karaoke tersebut, termasuk sejumlah minuman keras berbagai merek untuk diamankan sebagai barang bukti.

Ia meminta pemilik usaha tempat hiburan malam untuk tutup demi menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Advertisement

“Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke masih nekat beroperasi di bulan Ramadan, silakan diinformasikan melalui call center 110 atau layanan lapor Pak 0822-8500-1100 untuk ditindaklanjuti dengan penertiban dan penutupan,” ujarnya.

Selama bulan puasa, Polres Kudus tetap melakukan razia yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan itu menyasar segala bentuk gangguan Kamtibmas dan tindak pidana, salah satunya tempat karaoke.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke. Pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.

Advertisement

Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif