Jateng
Rabu, 15 Maret 2023 - 16:02 WIB

Bangun Pasar di Tanah Milik Warga, Pemkab Banyumas Dituntut Rp20 Miliar

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Sangkalputung di Banyumas yang tanahnya milik warga. (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, BANYUMAS — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Banyumas telah menerima gugatan dari warganya bernama Bambang Pujianto, 64. Warga Desa Sokarja Tengah itu menggugat Pemkab Banyumas karena telah mendirikan bangunan pasar di atas tanah milik keluarganya.

Bambang mengaku gugatan dilakukan karena sudah melakukan upaya persuasif. Meski demikian, Pemkab Banyumas seolah-olah tidak peduli dan hanya memberikan janji akan menyelesaikan persoalan itu.

Advertisement

“Saya sudah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas pada hari Senin, 13 Maret 2023,” katanya.

Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023 itu, dia meminta Pemkab Banyumas untuk mengembalikan tanah milik keluarganya, serta mengosongkan dan merobohkan bangunan di Pasar Sangkalputung Sokaraja yang notabene merupakan tanah keluarganya.

Advertisement

Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023 itu, dia meminta Pemkab Banyumas untuk mengembalikan tanah milik keluarganya, serta mengosongkan dan merobohkan bangunan di Pasar Sangkalputung Sokaraja yang notabene merupakan tanah keluarganya.

Bambang juga meminta Pemkab Banyumas untuk membayar ganti kerugian immateriel senilai Rp20 miliar. “Kami juga berencana untuk melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah dan pungutan liar ke Polresta Banyumas,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa Pemkab Banyumas pada tahun 1981 membangun Pasar Sangkalputung di atas lahan seluas 2.852 meter persegi. Dari total luas lahan itu, sekitar 1.277 meter persegi milik Hendro Pudjisantoso, yang merupakan adik Bambang Pujianto.

Advertisement

Selain sertifikat, kata dia, kepemilikan tanah seluas 1.227 meter persegi itu juga diperkuat dengan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun. Selain itu, juga terdapat keterangan dari Pemerintah Desa Sokaraja Tengah yang menyebutkan bahwa belum ada proses jual beli terhadap tanah tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas, Arif Rahman, mengaku masih menunggu pemberitahuan dari PN Banyumas. “Nanti prosesnya, dari PN Banyumas akan memberitahukan kepada kami sekalian memberikan materi gugatan,” jelasnya.

Sebelum adanya gugatan, pihaknya telah membahas persoalan tanah tersebut dengan unsur terkait, termasuk membentuk tim penelusuran status tanah. “Masih on progress, termasuk pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Banyumas,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, Sardi Susanto, mendesak pemkab untuk mengembalikan tanah milik keluarga Bambang Pujianto yang digunakan untuk Pasar Sangkaputung di Sokaraja.

Menurut dia, tanah milik warga itu sudah dikuasai oleh Pemkab Banyumas selama 39 tahun yang berarti telah mendapatkan keuntungan dari penarikan retribusi.

“Kalau bukan haknya [milik Pemkab Banyumas], kenapa tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif