SOLOPOS.COM - Proses pembangunan Rumah Sakit Unimus terus berjalan, pada Kamus (1/9/2022) meski diklaim berdiri di atas tanah sengketa. (Ponco Wiyono-Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Universitas Muhammadiyah Semarang atau Unimus saat ini tengah dalam proses membangun sebuah rumah sakit di Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Kendati demikian, pembangunan rumah sakit itu mendapat tuntutan karena dituduh di bangun di atas tanah sengketa.

Rektor Unimus, Masrukhi, mengaku siap menghadapi tuntutan tersebut. Ia mengklaim tanah seluas 6.380 meter persegi yang akan dibangun rumah sakit itu dibeli Unimus secara sah.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Kami memakai notaris untuk memastikan tanah tersebut ada pemilik sahnya dan tidak bermasalah. Jika pun ada sengketa, itu urusan [Badan] Pertanahan, bukan kami selaku pembeli,” jelas Rektor Unimus kepada Solopos.com, Kamis (1/9/2022).

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Mirzam Adli, menyatakan pihaknya menggugat Unimus selaku pembeli tanah karena dianggap tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membeli tanah tersebut beberapa tahun lalu.

“Jadi tahun 1985, tanah milik Roemi itu disewakan untuk pemakaman orang Tionghoa oleh perantara bernama Ngarjono. Pada 2016 muncul ketentuan tanah sekitar tidak boleh menjadi pemakaman dan pemilik remi yakni ahli waris Roemi ingin mengambil alih tanah hak mereka. Namun tanpa klien kami sadari, tanah itu sudah bersertifikat atas nama orang lain,” ungkapnya.

Baca juga: Muhammadiyah Semarang Salat Iduladha Sabtu Besok, Ini 51 Lokasinya

Mirzam mengklaim ada beberapa kejanggalan terkait sertifikat yang didapatkan Unimus dari transaksi tanah tersebut. “Ada sebagian tanah seluas 4.000 meter yang letaknya tidak sesuai dengan sertifikat. Tanah milik klien kami ada di persil 10 dan di sertifikat yang mereka pegang ada di persil 3. Kan berbeda jauh, apalagi di persil 3 itu merupakan tanah basah, bukan tanah kering,” ujar Mirzam.

Pengacara kelahiran Bengkulu menambahkan pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, mulai dari lapor ke Polda Jateng, mediasi dengan BPN, hingga mengadu ke Presiden. “Jadi selain ke Satgas Mafia Tanah kami juga meminta Pak Jokowi agar mendengar kami, bahwa di Jateng ini mafia tanahnya luar biasa,” kata Mirzam lagi.

Terpisah, Wakil Rektor 1 Unimus, Hardiwinoto, menyampaikan pihaknya tidak ingin terlibat dalam sengketa tanah tersebut. Menurutnya, sepanjang proses pembelian tanah tersebut tidak ada nama Roemi, sosok yang disebut-sebut Mirzam sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Baca juga: Profil Juru Bahasa Isyarat Lulusan UMS Viral Joget Ojo Dibandingke

“Sejak appraisal sampai transaksi tidak pernah disebut nama Roemi. Tahun 2011 seseorang bernama Williyanto membeli tanah tersebut dari Ngarjono. 2014 kemudian sertifikat atas nama Williyanto keluar. Usai kami beli, tahun 2021 tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Unimus,” bebernya.

Unimus saat ini sedang mendirikan rumah sakit untuk mendukung kegiatan praktikum mahasiswa Fakultas Kedokteran. Rencana, ada tiga gedung dengan sembilan lantai yang saat ini pengerjaannya telah mencapai 65%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya