Jateng
Senin, 6 April 2015 - 18:50 WIB

BANTUAN KEUANGAN NELAYAN : Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Belum Bisa Berikan Bantuan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Ilustrasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Bantuan keuangan nelayan untuk  mengganti alat tangkap ikan belum bisa diberikan. Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan tidak ada pos anggaran untuk bantuan tersebut 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah menyatakan belum bisa memberikan bantuan keuangan kepada para nelayan yang akan mengganti alat tangkap ikan terkait dengan penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah menyatakan belum bisa memberikan bantuan keuangan kepada para nelayan yang akan mengganti alat tangkap ikan terkait dengan penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015.

“Kami tidak bisa memberikan bantuan modal maupun mengganti alat tangkap kepada nelayan yang selama ini menggunakan cantrang karena tahun ini tidak ada anggaran untuk pos tersebut,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu Muhammad Syafriadi di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (6/4/2015).

Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini DKP Jateng baru sebatas melakukan sosialisasi kepada para nelayan terkait dengan pelarangan alat tangkap ikan jenis cantrang.

Advertisement

Menanggapi permintaan bantuan keuangan untuk para nelayan, Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko yang ditemui terpisah mengatakan bahwa hal tersebut akan dibicarakan dengan pihak eksekutif maupun legislatif.

“Usulan yang disampaikan nelayan pada anggota dewan yang melakukan reses di daerah itu bisa masuk APBD Perubahan 2015 atau rancangan APBD 2016, akan kami komunikasikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, kalangan anggota DPRD Jateng meminta Pemerintah Provinsi Jateng memberikan bantuan keuangan kepada para nelayan yang akan mengganti alat tangkap ikan terkait dengan penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Advertisement

“Para nelayan yang saat ini menggunakan alat tangkap ikan berupa cantrang telah bersedia mengganti dengan pukat hela dan pukat tarik, tapi memerlukan bantuan modal,” kata anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Bambang Eko Purnomo.

Menurut dia, permintaan bantuan keuangan terkait dengan peralihan jenis alat tangkap ikan tersebut disampaikan langsung oleh para nelayan kepada kalangan legislator saat melakukan reses di wilayah pantai utara.

Politikus Partai Demokrat itu menilai perlu ada sosialisasi secara masif erkait dengan penerapan Peraturan Menteri KKP tentang pelarangan alat tangkap ikan jenis cantrang.

Advertisement

“Peraturan Menteri KKP ini sebenarnya bagus karena untuk melindungi ekosistem laut agar tidak lekas punah, tapi tidak dibarengi dengan solusi agar tidak memberatkan kalangan nelayan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif