SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah mempertanyakan alokasi anggaran untuk bantuan keuangan desa di seluruh Jateng sebesar Rp199 miliar oleh pemerintah provinsi, karena terkesan dipaksakan.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

“Kami mempertanyakan mengapa alokasi bantuan keuangan desa sebesar itu bisa tiba-tiba muncul pada RAPBD Jateng 2015, karena sebelumnya tidak pernah ada dalam pembahasan,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Abdul Aziz seperti dikutip Antara, Minggu (23/11/2014).

Menurut dia, kebijakan Pemprov Jateng terkait dengan rencana pemberian dana bantuan keuangan desa tersebut perlu dipertanyakan karena terkait dengan perencanaan sebelumnya.

“Apakah alokasi anggaran sebesar itu sudah didukung dengan perencanaan dan pengajuan proposal,” ujarnya.

Anggota Fraksi PPP DPRD Jateng Hartinah menambahkan bahwa meskipun secara politis, bantuan keuangan desa itu dimaksudkan sebagai tindak lanjut amanat UU No 6/2014 tentang Pemerintahan Desa.

“Sesuai prosedur, maka bantuan keuangan desa tersebut harus diawali dengan proses pengajuan dan verifikasi, apakah ini sudah dilakukan oleh Gubernur Jateng,” katanya.

Terkait dengan rencana pemberian bantuan keuangan desa di Jateng, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengharapkan seluruh jajaran aparat desa mengelola bantuan anggaran desa yang jumlahnya cukup besar itu dengan bertanggung jawab agar tidak terjerat pelanggaran hukum.

“Oleh karena itu, saya meminta agar dibuatkan sistem akuntansi desa yang sederhana, sehingga mudah dipahami dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Ganjar, Pemprov Jateng sudah mengawali memberikan bantuan serupa untuk desa melalui APBD Jateng 2014.

“Tiap desa mendapatkan antara Rp40 juta sampai Rp100 juta untuk program infrastruktur, karena kami ingin ada percepatan pembangunan infrastruktur,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat akan mencairkan bantuan anggaran desa seperti yang tertuang pada UU No 6/2014 tentang Desa, pada Januari 2015 secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya