SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 150 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng karena mencicil tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil THR. Data Disnakertrans Jateng, mulai 3-16 April 2023 ada 343 laporan yang masuk. Terdiri dari 258 konsultasi dan aduan THR sebanyak 85.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Namun kemudian, dari 85 mediator dan pengawas turun, hingga akhirnya 10 perusahaan kemudian membayarkan secara penuh THR di awal tidak dicicil. Sehingga ada 75 aduan dan ditambah aduan lewat aplikasi Kemenaker RI ada 79 aduan. Jadi total 154 aduan,” ujar Sakina, Senin (17/4/2023).

Ia mengatakan jumlah aduan turun terhadap perusahaan di Jateng yang tidak membayar THR tahun ini turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 211 aduan. Terungkap, perusahaan yang diadukan kebanyakan dari sektor padat karya, semisal garmen dan tekstil. Sementara wilayah yang banyak mengadukan di antaranya Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.

Sakina menegaskan, pihaknya menindaklanjuti aduan sesuai peraturan. Pengawas ketenagakerjaan Pemprov Jateng bekerja sama dengan pemkab/pemkot melakukan mitigasi sejak Rabu (12/4/2023).

“Mulai hari ini dan seterusnya pengawas ketenagakerjaan akan turun. Kalau tak sesuai ketentuan berlaku Permenaker 6/2016 maka akan berlakukan sanksi administrasi dan denda,” ujarnya.

Sakina menambahkan, Posko THR 2023 tetap dibuka meskipun memasuki libur Idulfitri 1444 hijriyah. Para pekerja yang merasa tidak menerima haknya, bisa melaporkannya hingga 13 Mei 2023, melalui 0813 2845 1596 atau datang ke kantor disnaker provinsi, kabupaten/kota bisa juga via Kanal LaporGub.

Ia mengatakan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan klasifikasi dan verifikasi terhadap 154 perusahaan terlapor. Apakah perusahaan itu termasuk UMKM, perusahaan menengah atau besar.

Ketika sebuah perusahaan memiliki kewajiban bayar, tapi tak bayar penuh, maka akan terbit nota pemeriksaan secara bertahap, sesuai peraturan menteri tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya