SOLOPOS.COM - Ilustrasi stop kekerasan terhadap perempuan. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Legal Resource Center-Keadilan untuk Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat ada 1.249 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah (Jateng) dalam kurun lima tahun, yakni 2017-2021. Sementara, sepanjang 2022 ini sudah tercatat aa 124 kasus kekerasan terhadap perempuan di provinsi yang dipimpin Gubernur Ganjar Pranowo tersebut.

Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, mengatakan 70 persen perempuan telah menjadi korban kekerasan seksual. Bahkan, dari jumlah sebanyak itu satu di antaranya meninggal dunia dan dua orang lainnya yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga mendapat perlakuan kriminalisasi.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Pelaku kekerasan terhadap perempuan lebih banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Seerti ayah kandung atau ayah tiri, suami, dosen, kiai, atasan, pacar, teman, guru, tetangga, driver online, mantan pacar dan orang tidak dikenal,” kata Citra melalui zoom saat merilis data situasi kekerasan terhadap perempuan di Jateng, Senin (12/12/2022).

Secara terperinci Citra menyebut Kota Semarang menjadi daerah di Jateng dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi dengan 58 kasus. Kemudian disusul Kabupaten Sragen dengan 13 kasus, Demak 8 kasus, Kabupaten Semarang 7 kasus, dan Jepara dengan 5 kasus.

“Apabila dilihat berdasarkan jenis kasusnya, tertinggi kekerasan seksual dengan 83 kasus, di antaranya pelecehan seksual 19 kasus, eksploitasi seksual 19 kasus, kekerasan dalam pacaran 24 kasus, perbudakan seksual 6 kasus, perkosaan 12 kasus, pemaksaan aborsi 1 kasus, trafficking dengan tujuan eksploitasi seksual 1 kasus, prostitusi online 1 kasus, perkosaan dalam rumah tangga 4 kasus, KDRT 33 kasus dan kekerasan dalam pacaran mencapai 4 kasus,” ungkapnya.

Baca juga: Jadi Gubernur Sehari dalam Kids Take Over, Anak Jateng Bahas Kekerasan Seksual

Terkait usia, kebanyakan yang menjadi korban adalah usia dewasa sebanyak 85 persen. Kemudian usia anak-anak ada 9,30 persen dan 5,70 persen sisanya tak diketahui usianya.

“Dilihat dari bentuk (kekerasannya), korban mengalami kekerasan seperti dijambak, dibenturkan ke tembok, amcaman dibunuh, disebarkan foto atau video tanpa busana, memaksa untuk melakukan video call seks dan memperlihatkan alat kelamin pelaku. Bahkan hingga membujuk rayu dan memperjualbelikan korban untuk melayani hubungan seksual pelaku. Ada juga yang tidak diberi nafkah hingga diusir dari rumah,” bebernya.

Mengenai modus yang digunalan pelaku, terang Citra, ada yang memanfaatkan aplikasi kencan seperti Tinder hingga game online untuk membangun kepercayaan atau pendekatan dengan korban. Seperti diajak bertemu di hotel hingga meminta korban untuk mengirim foto tak senonoh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya